Tambang Pasir Desa Salim Kancil Pernah Diperiksa KPK
- ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
VIVA.co.id - Tambang pasir di Desa Selok Awar-awar Kabupaten Lumajang Jawa Timur yang menjadi awal mula pembunuhan Salim Kancil, petani desa setempat, ternyata sejak lama bermasalah dengan hukum.
Pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tambang yang dikelola oleh PT IMMS tercatat telah merugikan negara hingga Rp125 miliar karena ilegal dan tidak memiliki perizinan lengkap.
[Baca Juga:]
Pimpinannya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir 2013. Namun, karena mendapat tentangan dari warga, penyitaan dan penindaklanjutan kasus tersebut terhenti sudah setahun ini.
"Tambang seluas delapan ribu hektare itu berdiri di kawasan konservasi alam di bawah kewenangan Perhutani," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jawa Timur Dandeni Herdiana, Rabu, 30 September 2015.
Dandeni tak menampik pihaknya cukup kewalahan untuk menangani kasus itu karena mendapat tentangan warga. Selain itu, karena ada beberapa institusi negara yang terlibat cukup membuat pelik masalah.
PT IMMS, lanjut Dandeni, diketahui hanya mengantongi izin dari Pemkab Lumajang pada tahun 2009. Sementara itu, aturan perizinan mewajibkan mereka harus memiliki izin dari Perhutani sebagai pemilik kawasan.
"Nah, (diduga) izin dari Perhutani itu akan digunakan tersangka untuk menggiring kasus dari pidana korupsi ke perdata," kata Dandeni.
Sebab itu, Kejati pun meminta bantuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan.
"Tim ahli KPK menegaskan ada unsur korupsinya. Ahli KPK kami undang baik saat proses penyidikan juga pada saat dipraperadilankan oleh tersangka Lam Chong San (Direktur PT IMMS)," kata Dandeni.
[Baca Juga:
Tambang pasir di Desa Selok Awar-awar merupakan pangkal utama munculnya konflik warga penyebab tewasnya Salim Kancil.
Petani desa ini dibantai di depan umum oleh sekelompok orang yang mendukung aktivitas pertambangan pasir di Desa Selok Awar-awar.
Dengan gergaji, cangkul, pisau dan sejumlah benda keras lainnya. Kelompok pendukung tambang menyeret dan menyiksa Salim Kancil di Balai Desa. Salim Kancil pun tewas mengenaskan.
Kini, kasus ini meluas dan telah ditangani kepolisian Resor Lumajang. Lebih dari 22 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sebanyak 36 orang menjadi saksi dalam kasus kekerasan ini. (ase)
[Baca: