Oknum Brimob Rampok Uang Kawalan Senilai Rp4,8 Miliar
Rabu, 30 September 2015 - 03:04 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Andry Arifin
VIVA.co.id
- Apa yang dilakukan Brigadir S, seorang oknum anggota Brigadir Mobil (Brimob) Polda Jawa Tengah ini sungguh memalukan. Sebagai personil polisi pengawal uang, dia justru menggasak uang perusahaan yang dikawalnya sendiri senilai Rp4,8 miliar.
Peristiwa perampokan itu terjadi pada Senin lalu, 28 September 2015 di Desa Kwagean, Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Dari informasi yang dihimpun, uang miliaran itu diketahui milik PT Advantage yang merupakan salah satu perusahaan jasa pengangkutan uang.
Brigadir S melakukan skenario perampokan bersama satu orang rekannya yang belum diketahui identitasnya. Saat perampokan terjadi, pelaku dan rekannya, bahkan melakukan penyekapan terhadap salah satu karyawan perusahaan tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Liliek Darmanto saat dikonfirmasi membenarkan ihwal perampokan oleh oknum polisi itu. Dikatakannya, mobil pengangkut uang itu dinaiki dua orang karyawan perusahaan tersebut yakni, Frendy Agus Irawan dan Tri Ivan dan Brigadir S selaku polisi pengawal uang.
Mereka berangkat dari kantor PT Advantage di Jalan Karanganyar Gunung, Kota Semarang pada Senin, 28 September 2015, sekitar pukul 07.30 WIB.
"Mobil yang dinaiki tiga orang itu berangkat menuju Solo. Pengawalnya merupakan anggota Brimob Srondol," kata Liliek di Semarang, Selasa 29 Semptember 2015.
Di Solo, mobil tersebut melakukan tugasnya mengumpulkan uang di sejumlah tempat. Antara lain, Mall Paragon, Trihamas Finance, CIMB Niaga, Bank Permata Klewer, Solo Baru serta Uri Sumoharjo hingga menuju di di kantor cabang PT Advantage di Solo.
Uang senilai Rp4,8 miliar yang dikumpulkan itu langsung dibawa kembali ke kantor di Semarang. Di tengah perjalanan, mobil itu sempat berhenti di Boyolali. Di sana, dua karyawan perusahaan itu berencana menagih uang milik seorang warga bernama Ngatimin di Desa Candi Ampel, Boyolali sekitar pukul 18.00 WIB.
Di lokasi itu rupanya Brigadir S diduga sudah merencanakan perampokan itu bersama rekannya. Saat menagih uang di rumah Ngatimin itu, pelaku berpura-pura telah mengamankan pemilik rumah di suatu tempat.
Sesuai skenario pelaku, salah satu karyawan, yakni Frendy Agus Irawan dibawa pelaku ke tempat yang sudah direncanakan. Sementara itu, satu karyawan lain, Tri Ivan diminta menunggu di rumah Ngatimin.
Baca Juga :
Aset Terus Naik, Bank Jateng Perluas Ekspansi
Bukannya bertemu dengan Ngatimin, di lokasi itu korban justru disekap oleh pelaku dan ditodong menggunakan senjata laras panjang.
Baca Juga :
Tergiur Tas Mahal, Ibu dan Anak Nekat Menjambret
Uang Rp4,8 miliar yang berada di mobil pengangkut lalu dikuras pelaku bersama satu rekannya yang sudah menunggu. Keduanya memasukkan hasil rampokan itu ke dalam sebuah mobil Avanza, lalu kabur.
Polisi langsung mendalami kasus yang melibatkan anggota Brimob Srondol itu. Baik pelaku dan satu orang rekannya masih terus dikejar polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Liliek, apa yang dilakukan anggota Brimob berinisial S itu sudah tidak dapat ditolerir. Bahkan, apabila tertangkap sanksi tegas akan diberikan kepada personil polisi tersebut.
"Kami akan kejar sampai ketemu. Nanti, tinggal menunggu waktu saja. Pasti sanksi yang diberikan tegas kepada pelaku," ujar Liliek. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Liliek, apa yang dilakukan anggota Brimob berinisial S itu sudah tidak dapat ditolerir. Bahkan, apabila tertangkap sanksi tegas akan diberikan kepada personil polisi tersebut.