Pembunuhan Salim Kancil, LPSK Minta Warga Tak Takut Lapor

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

VIVA.co.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta, masyarakat tak takut memberikan keterangan kepada pihak Kepolisian dalam mengungkap kasus pembantaian Samsul alias Salim Kancil (52) dan penganiayaan terhadap Tosan (51) di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur.

Kades Pembunuh Salim Kancil Rutin Suap Muspika

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, hal ini bertujuan agar para pelaku terungkap dan bisa segera diajukan ke pengadilan.

"Apabila ada masyarakat yang mau memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, tapi takut ada ancaman, bisa minta pelindungan ke LPSK," ujar Semendawai dalam keterangannya, Selasa, 29 September 2015.

Tosan Rekan Salim Kancil Kebal Ditebas Aneka Senjata Tajam

Perlindungan kepada saksi tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Oleh karena itu, dengan adanya aturan tersebut, masyarakat tak perlu gentar memberikan keterangan terkait kasus pembantaian dua aktivis yang menolak pertambangan di Lumajang, Jawa Timur tersebut.

Ia menuturkan, masyarakat harus menyampaikan karena mereka yang melihat langsung peristiwa pembunuhan dan pembantaian dua warga yang tinggal di daerah tersebut.

Terdakwa Anak-anak Pembunuh Salim Kancil Disidang Belakangan

"Dibutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan keterangan. Sehingga motif dan para pelaku dapat diadili."

Polisi telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan.

(mus)

Pembunuhan Petani Salim Kancil di Lumajang Jawa Timur.

Kisah Tangisan Anak TK Iringi Penyiksaan Salim Kancil

Banyak saksi yang ceritakan kebrutalan pengeroyok

img_title
VIVA.co.id
3 Maret 2016