Tebang Sawit Empat Batang, Kakek Ini Disidang
- VIVA.co.id/Dedi Herianto/Sumatera Utara
VIVA.co.id - Senyum semringah terpancar di wajah Muhammad Hatta (62) usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kota Padang Sidempuan Sumatera Utara. Hakim telah memutuskan untuk menerima eksepsinya dari tuduhan menebang empat batang pohon sawit milik seorang petinggi.
"Saya sangat bersyukur. Keadilan masih ada," kata Hatta usai bersujud syukur di pengadilan, Selasa, 29 September 2015.
[Baca Juga: ]
Kakek Hatta, sebelumnya telah dilaporkan oleh seorang pemilik lahan sawit di Kota Padang Sidempuan. Ia dituduh menebang sawit sebanyak empat batang dan telah menyebabkan kerugian hingga Rp5 juta.
Kepolisian setempat pun mencokoknya. Hingga akhirnya ia disidang di pengadilan. Beruntung, di sidang agenda eksepsi, keberatan Kakek Hatta disetujui hakim.
[Baca juga: ]
"Ini baru kemenangan hukum namanya. Kakek Hatta tidak mencuri, ia sudah meminta izin ke pemilik sawit. Tapi masih juga dituduh," ujar Marwan Rangkuti, kuasa hukum Kakek Hatta.
Dedi Herianto/Medan