Besok, Izin Penebangan Pohon Proyek LRT Keluar
VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo sudah meresmikan pemasangan tiang pancang (ground breaking) proyek Light Rail Transit (LRT). Namun, proyek itu hingga kini belum mulai dikerjakan karena masih menemui beberapa kendala.
Permasalahan utama adalah soal izin penebangan pohon di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pemkot Jakarta Timur. Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Edy Junaedy mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan DKI, bahwa hari ini rekomendasi dari dinas tersebut mengenai penebangan pohon di lokasi proyek LRT bisa keluar. Dipastikan besok penebangan sudah bisa dilakukan.
"Rekomendasi dari Dinas Pertamanan keluar paling siang atau sore hari ini, sehingga besok kami sudah bisa keluarkan izin penebangan pohonnya," kata Edy, Selasa, 29 September 2015.
Edy menerangkan, pengajuan izin penebangan pohon dari PT Adhi Karya memang telah diajukan tanggal 8 September 2015, dan langsung diproses besoknya. Hanya, diakuinya bahwa proses inventarisir pohon memerlukan waktu.
Proses itu memerlukan waktu panjang, karena selain menginventarisir pohon, ditinjau pula masalah teknis dan penggantian pohon. Sebab, dalam aturannya, ada pohon tertentu yang bila ditebang mesti diganti dan ditanam di tempat lain. Sehingga Dinas Pertamanan memerlukan waktu untuk peninjauan tersebut.
"Memang agak panjang untuk prosesnya, perlu peninjauan lapangan, perlu peninjauan teknis, dan penempatan ganti ditanamnya di daerah mana. Tapi saya sudah pastikan dengan Kepala Dinas (Pertamanan), dan hari ini rekomendasinya keluar, sehingga besok izinnya bisa kita keluarkan," ujarnya.
Edy menampik tudingan bahwa pihaknya memperlambat pengeluaran izin. Menurut dia, ini adalah proyek strategis dari pemerintah sehingga pihaknya tak mungkin memperlambat izin. "Enggak ada istilahnya malah jadi memperlama, atau mendelay, enggak ada. Apalagi ini proyek strategis dari pemerintah," ujarnya menegaskan.
Hal ini, lanjut Edy, juga dikarenakan persoalan komunikasi pihaknya dengan pelaksana proyek. Ia mengaku telah mengutus Kepala Kantor PTSP Jakarta Timur untuk berkoordinasi dengan PT Adhi Karya. Sehingga persoalan izin lain, yang mungkin akan dilakukan di PTSP, dapat dipercepat, misalnya mengenai izin utilitas dan juga izin IMB. "Saya sudah utus Kepala Kantor Timur untuk koordinasi dengan Pak Hendar (Adhi Karya) izin apa saja yang mereka perlukan."
Sebelumnya, proyek LRT dari pemerintah pusat mangkrak dan hingga kini belum mulai dikerjakan. Pasalnya, ada sejumlah kendala meliputi izin dan utilitas yang tertanam di bawah tanah. Alat berat yang ada di lokasi ground breaking pun belum beroperasi. Izin yang diperlukan yakni meliputi izin penebangan pohon dan IMB untuk stasiun LRT-nya.
(mus)