Purwakarta Buat Kelas Khusus Siswa Perokok
VIVA.co.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kian serius dalam membentuk karakter dan melindungi kaum mudanya, berbagai kebijakan terus dilakukan di wilayah ini.
Terakhir, kebijakan melalui Peraturan Bupati, wilayah tersebut melakukan pelarangan untuk anak di bawah 17 Tahun, dan pelajar untuk merokok.
Tak sampai di situ, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi juga terus melakukan upaya, agar Perbup yang dikeluarkannya benar-benar dapat terealisasi secara baik di masyarakat.
Mulai dari membuat tim satuan tugas (Satgas) pemburu pelajar perokok, dan menerjunkan tim Dokter ke sekolah-sekolah.
Bupati Dedi juga berencana membuatkan ruang khusus bagi pelajar yang diketahui sebagai perokok aktif. Mereka akan dipisah dengan pelajar lain, dengan tujuan selain tidak memengaruhi pelajar lain yang belum merokok, juga memudahkan pihak sekolah dalam merehabilitasi pelajar pecandu.
"Kita buatkan kelas khusus bagi mereka yang diketahui sebagai perokok aktif, supaya sekolah juga mudah merehabilitasi mereka." kata Dedi.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter, para pelajar perokok di Purwakarta terancam tidak akan naik kelas, serta dikeluarkan dari sekolahnya, jika masa rehabilitasi selama lima bulan tidak lagi mampu mengubah kebiasaan merokok mereka.
"Mereka yang sudah positif pecandu rokok, kita rehabilitasi dulu. Kalau sampai lima bulan ke depan tidak berubah, kita keluarkan saja sekolahnya," lanjut Dedi.
Menurut Dedi, selain menerapkan larangan untuk para pelajar dan anak di bawah usia 17 Tahun merokok. Ia juga mengintruksikan setiap sekolah, agar mempersiapkan klinik dan ruang rehabilitasi.
Peraturan larangan merokok bagi pelajar dan anak dibawah umur di Purwakarta akan diberlakukan pada 1 Oktober mendatang.
Hukuman bagi yang melanggar akan disanksi berupa tidak naik kelas dan dikeluarkan dari sekolah bagi para pelajar, serta dihukum secara adat bagi anak di bawah umur yang merokok di luar sekolah.
Selain itu bagi penjual, mulai dari toko, minimarket, supermarket, hingga warung yang menjual rokok pada anak di bawah umur, akan disanksi berupa penutupan tempat usahanya hingga diusir dari wilayah itu.
Laporan: Jay Ajang Bramena/Purwakarta (asp)