Berkas Usai, Eks Wali Kota Makassar Segera Diadili
Selasa, 29 September 2015 - 06:30 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, dengan tersangka, llham Arief Sirajuddin.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut berkas perkara llham telah dilimpahkan pada Senin 28 September 2015.
"Telah dilakukan pelimpahan berkas tersangka IAS dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada JPU KPK (Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Yuyuk dalam pesan singkatnya, Selasa 29 September 2015.
Setelah dilimpahkan, maka Jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. Namun, Yuyuk mengaku belum mengetahui di mana mantan Wali Kota Makassar itu akan disidangkan.
"Pelimpahan tahap II dilakukan, setelah JPU menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap," ujar Yuyuk.
Diketahui, sebelumnya KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalasi PDAM di Makassar tahun 2006-2012.
Dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, ditemukan kerugian negara sekitar Rp38 miliar dalam kerja sama antara PDAM dan PT Traya Tirta Makassar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya.
Baca Juga :
Kasus PDAM Makassar, KPK Periksa Lima Saksi
Baca Juga :
Ilham Arief Ingin Segera Dapat Kepastian Hukum
Hadapi Vonis, Eks Wali Kota Makassar Berharap Keadilan
Ilham Arief akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor
VIVA.co.id
29 Februari 2016
Baca Juga :