Berkas Usai, Eks Wali Kota Makassar Segera Diadili

Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, dengan tersangka, llham Arief Sirajuddin.


Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut berkas perkara llham telah dilimpahkan pada Senin 28 September 2015.


"Telah dilakukan pelimpahan berkas tersangka IAS dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada JPU KPK (Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Yuyuk dalam pesan singkatnya, Selasa 29 September 2015.


Setelah dilimpahkan, maka Jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. Namun, Yuyuk mengaku belum mengetahui di mana mantan Wali Kota Makassar itu akan disidangkan.


"Pelimpahan tahap II dilakukan, setelah JPU menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap," ujar Yuyuk.

Hadapi Vonis, Eks Wali Kota Makassar Berharap Keadilan

Diketahui, sebelumnya KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalasi PDAM di Makassar tahun 2006-2012.
Terdakwa Meninggal, KPK Minta Kejagung Gugat Perdata


Seorang Tahanan KPK Meninggal Dunia
Dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, ditemukan kerugian negara sekitar Rp38 miliar dalam kerja sama antara PDAM dan PT Traya Tirta Makassar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya.


Selain llham Arief, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengki Widjaja sebagai tersangka. Perusahaan itu merupakan pihak swasta yang melakukan kerja sama dengan PDAM dalam proyek rehabilitasi, kelola, dan transfer terkait pengelolaan air.


llham disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya