Berkas Usai, Eks Wali Kota Makassar Segera Diadili
Selasa, 29 September 2015 - 06:30 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, dengan tersangka, llham Arief Sirajuddin.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut berkas perkara llham telah dilimpahkan pada Senin 28 September 2015.
"Telah dilakukan pelimpahan berkas tersangka IAS dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada JPU KPK (Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Yuyuk dalam pesan singkatnya, Selasa 29 September 2015.
Setelah dilimpahkan, maka Jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. Namun, Yuyuk mengaku belum mengetahui di mana mantan Wali Kota Makassar itu akan disidangkan.
"Pelimpahan tahap II dilakukan, setelah JPU menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap," ujar Yuyuk.
Diketahui, sebelumnya KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalasi PDAM di Makassar tahun 2006-2012.
Selain llham Arief, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengki Widjaja sebagai tersangka. Perusahaan itu merupakan pihak swasta yang melakukan kerja sama dengan PDAM dalam proyek rehabilitasi, kelola, dan transfer terkait pengelolaan air.
llham disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Selain llham Arief, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengki Widjaja sebagai tersangka. Perusahaan itu merupakan pihak swasta yang melakukan kerja sama dengan PDAM dalam proyek rehabilitasi, kelola, dan transfer terkait pengelolaan air.