Berkas Usai, Eks Wali Kota Makassar Segera Diadili
Selasa, 29 September 2015 - 06:30 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, dengan tersangka, llham Arief Sirajuddin.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut berkas perkara llham telah dilimpahkan pada Senin 28 September 2015.
Baca Juga :
Kasus PDAM Makassar, KPK Periksa Lima Saksi
Baca Juga :
Ilham Arief Ingin Segera Dapat Kepastian Hukum
Diketahui, sebelumnya KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalasi PDAM di Makassar tahun 2006-2012.
Dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, ditemukan kerugian negara sekitar Rp38 miliar dalam kerja sama antara PDAM dan PT Traya Tirta Makassar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya.
Selain llham Arief, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengki Widjaja sebagai tersangka. Perusahaan itu merupakan pihak swasta yang melakukan kerja sama dengan PDAM dalam proyek rehabilitasi, kelola, dan transfer terkait pengelolaan air.
llham disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Diketahui, sebelumnya KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalasi PDAM di Makassar tahun 2006-2012.