Polisi Tangkap Tiga Pelaku Perdagangan Orang

Kantor Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id
Jurus Australia Tumpas Kejahatan Kemanusiaan
- Unit Trafficking Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berinisial CC, warga negara Indonesia.

3 Tersangka Perdagangan Manusia Dicokok di Hotel
"Penangkapan (tersangka) dilakukan pada pukul 01.30, Minggu 27 September 2015," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Suharsono dalam keterangnya, Senin, 28 September 2015.

Sindikat Perdagangan Manusia di Bogor Dibekuk
Suharsono menuturkan, penangkapan tersangka tepatnya di lokasi Kampung Perum Radian, Jalan Traumanegara, RT 013 RW 02, No. 40 C, Kelurahan Jatirangon, Kecamatan, Jatisempurna, Bekasi, Jawa Barat.

Polisi juga melakukan penggeledahan di tempat tersebut, dan ditemukan paspor yang masih berlaku dan bekas ada sekitar 50 buah, satu bundel medical cek calon Tenaga Kerja Luar Negeri (TKI).

Selain itu, satu bundel biodata TKI, satu bundel kartu keluarga, satu bundel pas foto calon TKI, satu bundel slip setoran Bank BCA, dan penarikan Westren Union (WU). Satu bundel print out tiket pesawat dengan tujuan Turki, Abudabi, dan Malaysia.

"Penangkapan tersangka CC terkait laporan korban yang berinisial G, yang dikirim ke Kairo dan mengalami pemerkosaan," kata Suharsono.

Suharsono menuturkan, bahwa dari keterangan tersangka sementara, masih ada 14 korban yang berada di Malaysia. Namun, mereka berhasil diselamatkan oleh kepolisian Malaysia.

"Tim menghubungi KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) di Kuala Lumpur, dan PDRM (Polisi Diraja Malaysia) berhasil mengamankan korban. Saat ini para korban sedang di penampungan KBRI. Rencanaya para korban akan dikirim ke Abudaby," paparnya.

Ia menambahakan, setelah melakukan pengembangan penyidikan, polisi menangkap rekan tersangka yang berinisial A dan I yang merupakan karyawan dari tersangka CC yang terlibat menerima TKI dari sponsor. Tapi A tidak dijelaskan perannya.

Dengan demikian, tersangka diganjar dengan Pasal 4 UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 102 ayat 1 huruf a UU No.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya