Kuasa Hukum: Kasus Sarpin Tidak Ada Tindak Pidananya
- Fajar GM
VIVA.co.id - Kuasa Hukum Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana dalam gugatan hakim Sarpin terhadap klien mereka.
Pernyataan Suparman terkait keputusan Sarpin dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan tak lebih sebagai kewenanganannya sebagai ketua KY. Karena itu penyidik harus menghentikan perkara tersebut.
"Ahli sudah menjelaskan semuanya bahwa itu tidak ada tindak pidananya bahkan ada satu ahli, yang bernama Prof Eddy OS Hiariej diperiksa bareskrim sebelumnya menjelaskan bahwa ini tidak ada perkara tindak pidananya,” ujar Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Suparman di Bareskrim Polri, Senin, 28 September 2015.
Baca Juga:
Terpisah, kuasa hukum Taufiqurrohman Syahuri, juga berharap hal serupa yakni penghentian penyidikan. Mereka pun juga berharap agar polisi juga memeriksa sejumlah saksi ahli mereka.
“Mengapa permintaan kami utk memeriksa ahli meringankan tidak kunjung dipenuhi. Untuk keseimbangan atau objektivitas semestinya ahli meringankan diperiksa dulu,” ungkap Dedi Syamsudin, kuasa hukum Taufiqurrohman.
Suparman dan Taufiqurrohman Syahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin.
Komentar mereka terkait putusan pengadilan di sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan berujung pada kasus di kepolisian.