Pemerintah Siap Cabut Insentif Perusahaan Pembakar Hutan

Presiden Joko Widodo meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Herry Murdy Hermawan
VIVA.co.id
- Pemerintah sedang menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang terbukti membakar hutan dan mengakibatkan asap, seperti di Kalimantan dan Sumatra. Perusahaan itu akan dikenakan disinsentif, atau penarikan kembali insentif atas perusahaan tersebut.


"Sedang digodok di Kemenko Ekonomi mengenai disintensif bagi pelaku kebakaran hutan secara ekonomi karena kita sudah banyak insentif ekonomi yang memungkinkan suburnya pembakaran lahan konsesi," jelas Kepala Staf Presiden, Teten Masduki, di Istana Negara Jakarta, Senin 28 September 2015.


Teten mengatakan, pemerintah saat ini menginginkan agar kebakaran hutan yang terus terulang selama 17 tahun ini, bisa dihentikan. Sejumlah penyebabnya sudah diketahui, seperti adanya unsur kesengajaan.

BNPB Deteksi Peningkatan 151 Hotspot Kebakaran Hutan

Lahan gambut yang gampang terbakar, juga menjadi penyebab kabut asap. Termasuk, kata dia, berkaitan dengan insentif  ekonomi bisa menjadi penyebab lain pembakaran hutan yang terus dilakukan.
Cegah Kebakaran Meluas, BNPB Gulirkan Kebijakan Insentif


Kebakaran Riau, Super Puma Dikerahkan
"Ini yang saya kira sedang kita pikirkan, disinsentifnya itu kita selesaikan supaya motifasi untuk membakar hutan bisa dikurangi," kata Teten. (ren)

Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia

Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?

Di sejumlah wilayah Sumatera kini mulai terjadi kebakaran hutan lagi.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016