Aset Yayasan Supersemar Segera Dieksekusi
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengeksekusi aset yayasan Supersemar.
Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara Yayasan Supersemar kepada Kejaksaan Agung dan Pengurus Yayasan Supersemar. Surat tersebut telah dikirimkan sejak Rabu, 23 September lalu.
“Surat pemberitahuan sudah dikirim kepada Kejaksaan Agung dan Pengurus Yayasan Supersemar. PN Jakarta Selatan menunggu tindak lanjut berupa permohonan eksekusi dari Kejaksaan Agung,” ujar Made Sutrisna melalui pesan singkat, Senin, 28 September 2015.
Menurut dia, PN Jaksel akan mempertemukan keduanya setelah menerima tindak lanjut dari Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan PK yang diajukan Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat Yayasan Beasiswa Supersemar. Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 140 PK/PDT/2015 itu disebutkan, Yayasan Supersemar harus membayar US$315 juta dan Rp139,2 miliar kepada negara.
Perkara itu berawal ketika pemerintah menggugat Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. Dana yang seharusnya ditujukan kepada siswa dan mahasiswa itu justru diberikan kepada sejumlah perusahaan, di antaranya PT Bank Duta US$420 juta, PT Sempati Air Rp13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp150 miliar.
Atas hal ini, negara mengajukan ganti rugi materiil sebesar US$420 juta dan Rp185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp10 triliun. Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Supersemar bersalah menyelewengkan dana. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tak puas dengan putusan tersebut, Kejaksaan Agung pun mengajukan kasasi.
(mus)