Ketua Komisi Yudisial Diperiksa Polisi
Senin, 28 September 2015 - 11:09 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Senin pagi ini dijadwalkan memeriksa Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki. Suparman diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hakim Sarpin.
"Pagi ini diagendakan pukul 10.00 WIB, Ketua KY diperiksa di Subdit III," ujar Komisaris Besar Umar Surya Fana saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri pada Senin, 28 September 2015.
Baca Juga :
Taufiqurrohman Syahuri Gugat UU KY dan MA
"Pagi ini diagendakan pukul 10.00 WIB, Ketua KY diperiksa di Subdit III," ujar Komisaris Besar Umar Surya Fana saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri pada Senin, 28 September 2015.
Umar juga menyebutkan bahwa selain Suparman, Komisioner KY, yakni Taufiqurrohman Syahuri, juga diperiksa pagi ini. "Kalau Komisionernya diperiksa di Subdit II," kata dia.
Suparman dan Taufiq diperiksa untuk memenuhi kelengkapan berkas dari kasus tersebut. Sebab, sebelumnya pada awal Agustus lalu, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus tersebut belum lengkap (P19), akhirnya berkas tersebut beserta rekomendasi yang diberikan Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung dikembalikan ke Bareskrim.
Kini baik Taufiq maupun Suparman telah resmi ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik dari laporan Hakim Sarpin ke Bareskrim.
Sarpin melaporkan keduanya karena keberatan dengan pernyataan negatif keduanya yang banyak di muat media massa. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Umar juga menyebutkan bahwa selain Suparman, Komisioner KY, yakni Taufiqurrohman Syahuri, juga diperiksa pagi ini. "Kalau Komisionernya diperiksa di Subdit II," kata dia.