Kejagung Buru Aktor Intelektual Kasus Mobil Listrik
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan akan memburu aktor intelektual dari proyek pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan mengetahui siapa aktor intelektual dari proyek tersebut dapat mempercepat penanganan kasus tersebut bahkan menetapkan tersangka baru.
“Tentunya tidak akan berhenti mengembangkan kasus ini. Mereka (para tersangka) hanya orang yang pelaksana saja. Ada pelaksana tentu ada yang menyuruh melaksanakan dong,” ujar Muhammad Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung RI pada Jumat, 25 September 2015.
Untuk mendapatkan petunjuk tambahan, Prasetyo mengatakan penyidik pidana khusus akan kembali memeriksa sejumlah saksi terkait bahkan juga akan mengagendakan untuk memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil-mobil listrik tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah yakni Agus Suherman yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian BUMN saat kasus terjadi dan Dasep Ahmadi selaku Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang mendapatkan tender membuat mobil-mobil tersebut. Total nilai proyek dari pengadaan mobil listrik tersebut mencapai Rp 32 milliar.
Pengadaan mobil-mobil listrik ini mulanya ditujukan untuk mensukseskan perhelatan Konferensi APEC (Asia Pasific Economic Cooperation) di Bali pada Oktober 2013. Saat itu, tiga BUMN mendanai proyek pengadaan 1 unit mobil tersebut. BUMN tersebut adah PT BRI, PT PGN dan PT Pertamina.
Namun, paska perhelatan APEC, mobil-mobil tersebut malah dihibahkan ke beberapa perguruan tinggi di Indonesia seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Riau, Universitas Indonesia, Universitas Riau dan beberapa perguruan tinggi lainnya. Padahal, dalam klausul kontrak kebijakan hibah tersebut tidak pernah diatur.