Awasi Penyaluran Dana Desa, Bawaslu Butuh Data Pemerintah
Jumat, 25 September 2015 - 14:14 WIB
Sumber :
- Antara/ Prasetyo Utomo
VIVA.co.id
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerlukan rincian detail terkait penyaluran dana desa. Hal itu dibutuhkan untuk mengetahui titik-titik rawan penyalahgunaan dana desa di lapangan terkait dengan kegiatan kampanye pasangan calon.
“Karena, hari ini sudah berlangsung tahapan pilkada dari sektor kampanye,” kata anggota Bawaslu Daniel Zuchron, dikutip dari laman Bawaslu.go.id.
Baca Juga :
KPK Akan Buat Aplikasi untuk Awasi Dana Desa
“Karena, hari ini sudah berlangsung tahapan pilkada dari sektor kampanye,” kata anggota Bawaslu Daniel Zuchron, dikutip dari laman Bawaslu.go.id.
Guna memenuhi kebutuhan gambaran detail tersebut, Bawaslu menggandeng sejumlah kementerian terkait. Mereka adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri.
Selain untuk memantau pelaksanaan pilkada serentak, pengawasan terhadap potensi penyelewengan dana desa juga dilakukan demi suksesnya program pemerintah.
"Kepentingan pemerintah untuk pastikan programnya berjalan akan kami jaga bersama-sama,” ujarnya.
Menurut Daniel, kepala daerah berperan mulai dari penyaluran, pendampingan, hingga menetapkan peraturan wali kota/bupati terkait pengelolaan dana tersebut. Apalagi, dari 266 daerah yang menggelar pilkada serentak, terdapat 191 petahana yang kembali mencalonkan diri.
“Dari sisi pengawasan, kami (Bawaslu) di tingkat desa sudah ada pengawas pemilu. Jika nanti ada kebijakan yang perlu dikeluarkan Bawaslu, tentu ingin pastikan soal-soal desa, kami betul-betul lepas dari hal yang dilarang undang-undang," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Guna memenuhi kebutuhan gambaran detail tersebut, Bawaslu menggandeng sejumlah kementerian terkait. Mereka adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri.