Vonis Udar Pristono Jauh Lebih Rendah, Ini Kata Jaksa
Rabu, 23 September 2015 - 18:34 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Jaksa Penuntut Umum memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan DKl Jakarta, Udar Pristono.
"Kami nanti akan mengajukan upaya hukum. Banding," kata Jaksa Victor Antonius usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 23 September 2015.
Baca Juga :
Dinas Kebersihan DKI Isi Bensin Pakai RFID Card
Baca Juga :
Dukung Ahok, Hanura: Kami Tidak Minta Jatah
"Sudah, tapi beliau (hakim)mengesampingkan enggak apa-apa itu kewenangannya, tapi kami punya keyakinan dan alat bukti yang kami sajikan. Kami beda pandangan," ujar Jaksa.
Menurut Victor, perbedaan penilaian dengan Majelis Hakim itu nanti akan menjadi salah satu yang akan dibahas dalam memori banding. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Sudah, tapi beliau (hakim)mengesampingkan enggak apa-apa itu kewenangannya, tapi kami punya keyakinan dan alat bukti yang kami sajikan. Kami beda pandangan," ujar Jaksa.