Vonis Udar Pristono Jauh Lebih Rendah, Ini Kata Jaksa
Rabu, 23 September 2015 - 18:34 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Jaksa Penuntut Umum memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan DKl Jakarta, Udar Pristono.
"Kami nanti akan mengajukan upaya hukum. Banding," kata Jaksa Victor Antonius usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 23 September 2015.
Baca Juga :
Pengganti Ahok Minta Demonstran Tak Terprovokasi
"Kami nanti akan mengajukan upaya hukum. Banding," kata Jaksa Victor Antonius usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 23 September 2015.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan. Vonis itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa yang menunut Udar divonis penjara selama 19 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan.
Majelis Hakim menilai sebagian besar dakwaan Jaksa tidak terbukti. Pristono hanya terbukti memenuhi unsur dalam dakwaan kedua subsidair yaitu menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp78.079.800.
Jaksa Victor mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim tersebut. Namun dia tetap meyakini bahwa Pristono telah terbukti memenuhi unsur dalam semua dakwaan, yakni melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Transjakarta, gratifikasi serta pencucian uang.
"Sudah, tapi beliau (hakim)mengesampingkan enggak apa-apa itu kewenangannya, tapi kami punya keyakinan dan alat bukti yang kami sajikan. Kami beda pandangan," ujar Jaksa.
Menurut Victor, perbedaan penilaian dengan Majelis Hakim itu nanti akan menjadi salah satu yang akan dibahas dalam memori banding. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan. Vonis itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa yang menunut Udar divonis penjara selama 19 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan.