Ini Cerita Lengkap Anggota Satpol PP yang Dijual Komandan
- VIVA.co.id/Andry Arifin
VIVA.co.id - Nama baik Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP) Kota Bandar Lampung kembali tercoreng. Setelah sebelumnya tercoreng kasus penangkapan personelnya yang terlibat aksi penjambretan, kini salah satu personelnya diduga terlibat kasus penjualan manusia (human trafficking).
Kasus penjualan manusia ini dialami anggota Bapol PP Kota Bandar Lampung yang diketahui berinisial NB. Ia melaporkan aksi penjualan yang dilakukan komandan peleton (danton)-nya, R.
Kejadian bermula saat R mengajaknya keluar dan menjemputnya dengan menggunakan sebuah mobil. Saat itu, menurut NB, mobil yang dikendarai pun akhirnya tiba di pelataran parkir MGM Karaoke Panjang. NB pun diminta untuk melepaskan jilbabnya oleh R.
"Saya nurut saja karena saya pikir ini kan mau karaoke karena sudah malam saya ngajak pulang, tapi R malah melototin saya, ya sudah saya diam saja karena menghargai dia sebagai danton," terang NB.
Setelah itu, NB menerangkan kejadian berikutnya seperti skenario yang sudah disusun.
"Saya dipegangin, saya dicekokin minuman berkali-kali sama mereka. Saya menangis enggak terima diperlakukan seperti itu, ada laki-laki yang nyosor ke saya. Danton saya itu malah bilang 'Tolong ya, hargai saya. Kakak enggak mabok kok'," ucapnya seraya menirukan perintah R.
Setelah dicekoki minuman keras, sambungnya, R pun meninggalkannya di parkiran bersama lelaki yang mencekokinya minuman. Ia pun sempat memohon agar ikut serta pulang, namun pintu mobil temannya dikunci.
"Saya pun dibawa Om itu masuk ke mobilnya. Om itu sempat nawarin saya mau tidur di mana. Saya ditinggalin di pinggir jalan sekitar jam 2 malam karena saya menangis terus. Tapi enggak tahu kenapa mobil Om itu mundur lagi, saya mohon-mohon sama dia supaya nganterin saya pulang, akhirnya saya dianterin pulang," ujarnya.
Dari situlah terungkap bahwa pria yang belakangan diketahui berinisial A itu telah membayar sejumlah uang kepada R sebagai imbalan NB.
"Om itu cerita kalau mereka minta bayaran karena sudah bawa saya. Katanya saya ini sebelumnya sudah BBM-an sama R sejak sore menawarkan diri minta diajak sama Om itu. Om itu juga bilang sudah habis-habisan bayar room, PL (pemandu lagu) sampai bayar saya juga, katanya habis Rp1.662.000," ceritanya.
Tak terima dengan perlakuan dantonnya, NB pun melaporkan perbuatan tersebut ke Polresta Bandarlampung dengan nomor laporan LP/B/3707/IX/2015/LPG/RESTA BALAM pada tanggal 4 September pukul 01.30 WIB. Selain itu ia pun sudah mengadukan hal ini kepada Kepala Bapol PP, Cik Raden.
"Saya sudah mendapat dukungan dari Kasat (Cik Raden) untuk melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum. Saya cuma enggak mau ada korban lainnya selain saya, cukup saya saja yang begini. Saya juga diminta Kasat untuk menghindari R, makanya saya juga dipindahtugaskan ke kecamatan, tidak lagi berada di Pamsus I Wanita Pol PP," tuturnya.
Sementara Kepala Banpol PP Cik Raden mengatakan sudah menerbitkan Surat Skorsing Pegawai Kontrak 800/766/III.19/2015, yang isinya memberhentikan sementara R yang tengah menjadi tersangka human trafficking sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Menurut Cik Raden, R sudah mencoreng nama baik Pol PP Kota Bandar Lampung.
"R sudah kami pecat terhitung hari ini. Hasil ini berdasarkan rapat bersama kepala bidang dan kepala bagian," kata Cik Raden saat dihubungi, Selasa, 22 September 2015.
Disinggung mengenai persoalan hukum yang membelit R, Cik Raden mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.
"Nantinya jika terbukti tidak bersalah kami, Banpol PP siap menerima kembali," kata dia.
Sedangkan mengenai, NB selaku terlapor, Cik Raden juga mengatakan ada kemungkinan akan dipecat jika laporan pencemaran nama baik terbukti.
"Oknum yang mencoreng nama satuan harus bertanggung jawab dan menerima sanksi berupa pemecatan dari kami. Jika ada surat pembuktian tidak bersalah silakan ajukan ke kami nanti ada pertimbangan untuk kembali bekerja, tapi harus ada pembuktian secara tertulis dari pihak berwajib," katanya.
Laporan: Bayu Sulistyono