Jual Anak Buah, Komandan Satpol PP Diberhentikan Sementara
- VIVA.co.id/Andry Arifin
VIVA.co.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung langsung menjatuhkan sanksi pada Komandan Peleton (Danton) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), R. Sebabnya, yang bersangkutan diduga menjual anak buahnya ke pria hidung belang seharga Rp1,6 juta.
"Sudah kita panggil, mintai keterangan. Sanksi pada pelaku untuk kita berhentikan sementara. Kalau terbukti diberhentikan. Ya (sekarang) nonaktif," kata Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Bandar Lampung Dedi Amrullah dalam perbincangan dengan tvOne, Selasa, 22 September 2015.
Sedangkan untuk korban yang juga anggota Satpol PP Kota Bandar Lampung, NB, untuk semntara ini diperbolehkan untuk tidak bekerja lebih dulu. Pemkot akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus perdagangan manusia tersebut.
"Kedua-duanya kami istirahatkan dulu," ujar Dedi.
Dedi menyatakan bahwa untuk kasus pidana dari R akan diserahkan pada kepolisian. Sedangkan Pemkot akan fokus pada soal administrasinya.
"Kriminal polisi, administrasi yang kita tangani," tutur dia.
Sebelumnya, pegawai honorer di Satpol PP Kota Bandar Lampung melaporkan komandan pletonnya pada polisi. NB menuding sang atasan menjualnya pada seorang pria.