Wali Kota Makassar: KASN Jangan Politisasi Pengisian Jabatan
- ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang
VIVA.co.id - Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dibesut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi terkait pengisian jabatan lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menuai polemik. Sebab dinilai sudah tidak independen lagi karena rekomendasi yang diberikan sudah melebihi kewenangannya.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto menyatakan, pengangkatan jabatan yang digelar di lingkup pemerintahannya sudah sesuai aturan, berjalan terbuka dan dilakukan oleh tim independen yang melibatkan berbagai ahli dan disiplin ilmu. Namun, dengan mudah KASN membatalkan proses tersebut.
"Kami melakukan lelang jabatan mulai bulan Agustus 2014. Sementara KASN baru resmi terbentuk strukturnya pada November. Lalu tanpa memahami prosesnya, KASN meminta membatalkan lelang jabatan yang sudah berlangsung terbuka," kata Ramdhan, Selasa, 22 September 2015.
Ramdhan menilai putusan KASN itu cenderung politis. Dia pun memastikan akan melakukan perlawanan.
Alasannya, jika ada langkah yang kurang tepat terkait lelang jabatan yang dilakukan seharusnya ada usulan penyempurnaan dan perbaikan. Bukan serta merta memberikan vonis dan mengancam menurunkan jabatan kepala daerah karena tidak menaatinya.
"Ancaman ini kan sudah melampaui kewenangannya dan sudah sangat politis. Padahal, dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN), Komisioner harus bersikap terbuka, mandiri, dan tidak terpengaruh dengan intervensi politik," ujarnya.
Ramdhan membeberkan, ada 600 jabatan lebih yang sudah dilelang oleh Pemkot Makassar. Mulai dari lurah hingga jabatan eselon III dan IV di lingkungan Pemkot Makassar.
Menurutnya, pelelangan terbuka itu sebagai komitmen pemerintahannya dalam mendorong prinsip pemerintahan bersih. Karena itu, tim lelang jabatan juga diisi oleh orang yang berkompeten dan berintegritas. "Ini prinsip meritokrasi yang kami jalankan," katanya.
"Kami ambil dari LAN (Lembaga Administrasi Negara), dari kalangan akademisi, masyarakat, dan birokrasi sendiri. Ada puluhan anggota tim yang kami rekrut dan ini juga sesuai ketentuan UU ASN," ujarnya.
Dia melanjutkan, putusan KASN yang merekomendasikan pembatalan lelang jabatan di lingkup Pemkot Makassar justru berdampak buruk bagi pemerintahan. Apalagi mereka saat ini telah bekerja sesuai tupoksi masing-masing.
"Lantaran rekomendasi KASN, mereka jadi terganggu konsentrasinya. Ini tidak bijak langkah KASN," katanya.
Ramdhan menambahkan, Pemkot akan menempuh jalur hukum jika sikap KASN tidak direvisi terkait lelang jabatan tersebut. Terlebih, sudah banyak yang menyarankan padanya agar mengabaikan putusan KASN itu.
Selain itu, Pemkot juga bersikukuh bahwa langkah lelang jabatan yang ditempuh sudah benar dan sesuai dengan UU ASN. Karena itu, pemkotnya tidak akan membatalkan putusan lelang jabatan yang sudah berlangsung satu tahun lalu.
"Kami minta para aparatur di lingkungan Pemkot tetap bekerja dan tidak terpengaruh dengan rekomendasi KASN," ujarnya.
Sebelumnya Komisioner KASN, Waluyo, merekomendasikan pengisian jabatan lingkup Pemkot Makassar untuk dibatalkan.
"Hasil lelang untuk 44 jabatan struktural eselon II dibatalkan dan direkomendasikan diulang," ujarnya.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat KASN bernomor S-796/KASN/8/2015. Demikian juga dengan 8 SK pengisian jabatan struktural eselon III dan IV yang dibatalkan lewat surat KASN S-795/KASN/8/2015.
Menurut dia, untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, cacatnya ada pada komposisi tim pansel hingga 31 orang dan semuanya orang luar. Aturannya maksimal sembilan orang dan berjumlah ganjil dengan komposisi maksimal 45 persen dari internal.