Dana Kickback ESDM Disebut Mengalir ke Eks Staf Khusus SBY
Selasa, 22 September 2015 - 17:38 WIB
Sumber :
- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVA.co.id - Mantan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparringa, turut disebut dalam surat dakwaan mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik. Daniel adalah Staf Khusus saat masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Baca Juga :
KPK Resmi Banding Vonis 4 Tahun Jero Wacik
Daniel disebut turut menerima uang sebesar Rp610 juta yang berasal dari kickback dari rekanan jasa konsultasi di Kementerian ESDM.
Baca Juga :
KPK Isyaratkan Banding Putusan Ringan Jero Wacik
Jaksa menuturkan, pada September 2011, Daniel sempat bertemu Djoko Suyanto, Menkopolhukam kala itu, di Istana Presiden. Djoko bertanya mengenai kabar serta tugas-tugas Daniel. Kemudian Daniel menyampaikan bahwa Staf Khusus Presiden (SKP) memiliki anggaran dalam APBN sekitar Rp1,4 miliar.
"Dalam pelaksanaan kegiatan Daniel membutuhkan dana operasional yang tidak dialokasikan dalam APBN seperti bantuan lembur untuk staf di SKP," kata Jaksa Dody Sukomo saat membacakan surat dakwaan Jero Wacik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 22 September 2015.
Beberapa minggu kemudian, Djoko bertemu Jero Wacik, lalu menyampaikan keluhan Daniel. Jero lantas memerintahkan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno, Didi Dwi Sutrisnohadi serta Sri Utami untuk membantu biaya operasional Daniel sebesar Rp25 juta.
"Atas perintah itu, Waryono memerintahkan Didi Dwi untuk memenuhi permintaan itu," ujar Jaksa.
Jaksa lantas menuturkan ada beberapa kali pemberian operasional itu kepada Daniel. Pertama, pada 15 November 2011, Atena Falahti menghubungi Daniel yang mengabarkan akan mengantarkan uang Rp25 juta.
Uang kemudian diberikan Atena kepada Reza Akbar di kantor SKP, yang kemudian diserahkan pada Nur Hasyim selaku asisten SKP. Daniel yang mengetahui ada bantuan uang itu memerintahkan agar uang dikelola Nur Hasyim untuk kegiatan operasional.
Atena kemudian diketahui kembali memberikan uang sebesar Rp25 juta kepada Reza Akbar pada 8 Desember 2011.
Jaksa kemudian menyebut ada empat kali pemberian lain yang mencapai Rp100 juta. Uang diambil sopir SKP bernama Dulhadi di kantor Kementerian ESDM. Setelah Dulhadi mengambil uang, dia menyerahkannya kepada Nur Hasyim di kantor SKP.
Selain itu, ada juga 15 kali pemberian lain yang total mencapai Rp460 juta sejak 10 April 2012 hingga Juli 2013. Besaran uang yang diberikan sebesar Rp30 juta per bulan. Sedangkan pada 10 Agustus 2013, diberikan Rp40 juta.
"Adapun uang yang diberikan terdakwa melalui Atena Falahti untuk membantu kegiatan operasional Daniel Sparingga selaku SKP Bidang Komunikasi Politik seluruhnya berjumlah Rp610 juta, bersumber dari dana kickback rekanan jasa konsultasi ESDM," kata Jaksa. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Atas perintah itu, Waryono memerintahkan Didi Dwi untuk memenuhi permintaan itu," ujar Jaksa.