DOM ESDM Kecil, Jero Wacik Minta Bawahan Tiru Kemenbudpar
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Jero Wacik selaku Menteri Energi Sumber Daya Mineral periode 2011-2014 didakwa telah menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp10,381 miliar untuk kepentingan pribadinya.
"Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," kata Jaksa Dody Sukmono, saat membacakan surat dakwaan Jero Wacik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 22 September 2015.
Jaksa Dody menuturkan, setelah diangkat menjadi Menteri ESDM, Jero Wacik mengetahui bahwa DOM di Kementeriannya yang dianggarkan dalam DIPA APBN Tahun anggaran 2011 sejumlah Rp120 juta per bulan.
Jero menganggap DOM di Kementerian ESDM kecil yang hanya Rp1,44 miliar per tahun, berbeda dengan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata yang menurut dia mencapai Rp3,6 miliar per tahun.
Sehingga, dalam rapat sekitar bulan November 2011, dia memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM ketika itu, Waryono Karno untuk belajar kepada Sekjen Kemenbudpar ketika itu, Wardiatmo.
Rapat itu juga dihadiri oleh Didi Dwi Sutrisnohadi (Kabiro Keuangan), Indriyati (Kabiro Kepegawaian) dan I Ketut Wiryadinata (Staf Khusus Menteri ESDM)
"Masa Kementerian sebesar ini anggaran operasional menterinya kecil sekali," kata Jaksa Dody menirukan ucapan Jero kepada Waryono.
Sebagai tindak lanjut, Waryono kemudian memerintahkan Didi dan lndriyati untuk menemui Kabiro Keuangan dan Kepegawaian Kemendbudpar.
Waryono bersama dengan Didi kemudian melaporkan tidak dapat menganggarkan DOM diatas Rp120 juta per bulan. Lantaran anggaran DOM di Kemenbudpar sebesar Rp3,6 miliar pertahun yang diminta Jero untuk ditiru, sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun Jero Wacik tetap meminta agar tetap disediakan dana operasional seperti yang diterimanya di Kemenbudpar.
Berdasarkan permintaan Jero itu, Waryono kemudian mengumpulkan seluruh Kepala Biro dan Kepala Pusat di Setjen Kementerian ESDM, termasuk Kepala Pusdatin, Ego Syahrial serta Kepala Bidang PPBMN, Sri Utami dalam sebuah rapat inti membahas permintaan Jero.
Masing-masing kepala biro dan kepala pusat lalu mengumpulkan dana yang berasal dari kegiatan pengadaan barang atau jasa yang antara lain diperoleh dengan cara membuat pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan pengadaan dan melakukan pemotongan atas pencairan dana yang diajukan rekanan. Kemudian hasilnya digunakan untuk memenuhi permintaan uang dari Jero Wacik.
Jaksa menyebut Jero Wacik meminta uang dalam beberapa kali kesempatan untuk membiayai keperluan pribadi Jero Wacik yang disampaikan baik secara langsung kepada Waryono atau melalui I ketut Wiryadinata maupun melalui para ajudannya bernama Ade Pranjaya dan Jemmy Alexander. Permintaan tersebut kemudian disampaikan kepada Arief lndarto, Didi, dan Sri Utami.
Perbuatan Jero itu diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf e atau pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (ase)