MK Tolak Kewenangan BPK Lakukan Pemeriksaan Investigatif

Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menolak permohonan pemohon Faisal atas uji materi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (UU BPK) dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Arief dalam pembacaan putusan uji materi UU BPK di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 22 September 2015.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan Pasal 13 UU terkait Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang berisi aturan soal tugas utama BPK. Hasil pemeriksaan BPK soal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan pada DPR, DPRD, dan DPD.

Lalu pihak yang menindaklanjuti hasil laporan BPK adalah lembaga perwakilan tersebut. Adapun tugas investigatif bukan menjadi tugas pokok. Kecuali ada rekomendasi dari lembaga perwakilan agar BPK melakukan pemeriksaan investigatif seperti yang terjadi dalam kasus Century.

Menurut Mahkamah, jika kata 'dapat' dalam pasal yang digugat diubah, agar BPK 'bisa' melakukan pemeriksaan investigatif, maka BPK akan menjadi lembaga penyelidik. Sehingga kata 'dapat' dalam pasal yang digugat, bukan berarti BPK wajib melakukan pemeriksaan investigatif.

Lalu, persoalan dalam pasal tersebut juga dinilai sama sekali tidak memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan hak konstitusional pemohon. Sehingga dalil pemohon dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Untuk diketahui, uji materi ini diajukan oleh Faisal, seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Deli Serdang. Faisal menggugat Pasal 13 UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Menurut Pemohon, pasal tersebut jelas mengatur pemeriksa BPK dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara.

Dalam konteks kasus pemohon, perkara yang dialaminya bukan merupakan hasil sebuah pemeriksaan investigatif. Sehingga seharusnya untuk menentukan kerugian negara dan sifat pidana, BPK harus melakukan audit investigatif.

Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat

Laporan: Lilis Khalisotussurur