Penyandera 2 WNI di Papua Nugini Ternyata Buronan Polri

Konferensi Pers Penanggulangan Kekeringan di Indonesia
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Badrodin Haiti, menyatakan bahwa beberapa dari tujuh orang penyandera warga Indonesia di Papua Nugini beberapa waktu lalu adalah buronan polisi. Semua sudah ditangkap tetapi masih ditahan di Papua Nugini dan belum dipastikan waktu dipulangkan ke Indonesia.
Aparat yang Tangkap Santoso Dijanjikan Naik Pangkat

Kapolri menolak menyebutkan identitas tujuh orang penyandera itu, begitu juga mereka yang dinyatakan buronan Kepolisian. Dia hanya menjelaskan bahwa mereka yang buron adalah tersangka kasus pembunuhan tahun 2006, bukan kelompok teroris atau separatis.
Usut Kasus Pembubaran Seminar, Kapolri Terjunkan Propam

Sejauh ini Kepolisian belum dapat berbuat banyak karena ketujuh orang itu masih ditahan dan diproses hukum menurut hukum Papua Nugini. Namun Polisi berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk proses ekstradisi atau pemulangan.
Kapolri: Bom Thamrin Dikendalikan Lima Kelompok Teroris

"Kalau kita minta, harapan kita, ya, dikasih. Tetapi melalui proses persidangan, tidak langsung, karena di sana ada proses hukumnya, agak lama waktunya," kata Kapolri saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa, 22 September 2015.

Ketujuh orang itu ditangkap militer Papua Nugini dalam operasi pembebasan sandera pada Kamis malam, 17 September 2015. Mereka masih diperiksa untuk mengetahui asal kelompok mereka dan memburu pelaku lain yang melarikan diri.

Polda Papua juga terus menyelidiki pelaku penculikan itu. Berdasarkan keterangan korban sandera, sudah didata ciri-ciri pelaku. TNI juga akan membantu memburu mereka.

"Kalau mereka ada di wilayah Indonesia, kita akan cari. Tapi kalau di PNG (Papua Nugini), kita tidak bisa sembarangan masuk. Ada aturan tertentu. Siapa mereka belum bisa kami pastikan karena mirip-mirip wajahnya," kata Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letnan Kolonel Teguh Puji Raharjo, kepada VIVA.co.id, kemarin.

(ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya