Penambang Emas Liar Pongkor Dibubarkan Paksa
Sabtu, 19 September 2015 - 14:06 WIB
Sumber :
- Antara/ Jafkhairi
VIVA.co.id - Setelah berdiri sejak tahun 1994, perusahaan PT Antam Tbk unit bisnis penambangan emas Pongkor, membubarkan paksa para penambang liar di wilayah Gunung Pongkor, Bogor.
Baca Juga :
Sinyal The Fed Bikin Harga Emas Naik
Sebanyak 2.700 personel aparat TNI Polri, Brimob Polda Jabar dan satpol PP Kabupaten Bogor, Sabtu 19 September 2015 pukul 06.00 WIB, bergerak ke seluruh tempat, para penambang yang biasa disebut Gurandil atau penambang emas tanpa izin (PETI) melakukan kegiatan penambang secara ilegal di area lingkungan perusahaan BUMN.
"Ribuan orang penambang ini sudah lama melakukan aktivitas penambang secara ilegal. Tidak hanya itu, mereka (Gurandil) melakukan penambangan menggunakan pengelolahan metode logam berat merkuri (air raksa) atau biasa yang disebut quick. Mereka membuang limbahnya ke lingkungan biasanya ke aliran sungai atau petak sawah," kata Kapolres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto kepada VIVA.co.id.
Beberapa insiden terjadi di lokasi tambang emas Antam ini akibat Peti di antaranya perusakan asset, demonstrasi dan sebagainya. Seiring waktu berjalan lubang tambang emas liar semakin banyak di wilayah oprasional ANTAM, bahkan menembus tunnel Antam dan ikut mengambil batu emas cadangan mineral di lokasi produksi.
"Pemerintah Kabupaten Bogor mendukung upaya penertiban Peti dengan mengeluarkan SK bupati tentang penambang emas ilegal," kata
Menurutnya, penambang emas tanpa izin merupakan serangkaian kegiatan sistematis melibatkan beberapa pihak yakni, investor pemilik lubang 'Danlob' sebutan oknum yang menjaga lubang, tukang pahat dalam lubang, tukang pikul, pemilik pengelolahan gelundung, penadah, dan gebosan/pengelolahan emas.
Hingga saat ini, ribuan petugas aparat gabungan TNI Polri dan Brimob Polda Jabar, masih menyisir lubang lubang dan menutup lubang penambang liar di lokasi Gunung Pongkor.
Akibat penambangan liar yang dilakukan Peti atau Gurandil, kerusakan lingkungan dan ekosistem sungai Cikaniki juga terjadi serta kerusakan hutan. Dampak kesehatan bagi sebagian masyarakat yang tinggal di sekitar pengelolahan ilegal.
Terhitung total sejak tahun 1998 sampai dengan 2015 jumlah korban Peti yang tertimbun longsor sebanyak 352 jiwa, luka berat 166 orang dan luka ringan 98 orang.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Hingga saat ini, ribuan petugas aparat gabungan TNI Polri dan Brimob Polda Jabar, masih menyisir lubang lubang dan menutup lubang penambang liar di lokasi Gunung Pongkor.