Kapal Tangker Pembawa CPO Rp5,4 Miliar Diamankan di Batam

Kapal tangker CPO
Sumber :
  • Berton Siregar / VIVA.co.id

VIVA.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro meminta agar kapal tangker MT Ruby Star GT 1999 berbendera Mongolia yang ditangkap Bea Cukai Batam sesaat sebelum meninggalkan Indonesia menuju Singapura agar segera diproses secara hukum.

Tim SAR Temukan 20 Jasad Korban Kapal Karam di Batam

Permintaan Bambang disampaikan saat mendatangi Pulau Karimun, Kepulauan Riau untuk melakukan pemusnahan barang tangkapan Bea Cukai, Jumat 18 September 2015. 

Kapal tangker tersebut ditangkap pada Sabtu 5 September 2015 silam sekitar pukul 06.30 WIB saat membawa muatan CPO.  Tangker yang membawa muatan 1.307.511 Kilo liter atau 8223.997 barrel minyak mentah ( CPO ) itu, diketahui berasal dari Tanjung Siapi Api (Palembang ).

Mengoptimalkan Aset Negara

Dari keterangan surat, kapal seharusnya menuju Sulawesi, namun kapal ternyata membelok ke OPL Singapore untuk menjual CPO. 

Mengetahui arah haluan kapal menuju OPL Singapore, Kapal patroli BC - 20002, milik Bea dan Cukai, langsung melakukan pengejaran, dan tepat di perairan Berakit Kepulauan Riau, dengan posisi 01-20-00 U / 104 - 35 - 00 T, kapal tangker tersebut berhasil di amankan.
Strategi Menhub Jangkau Konektivitas Daerah Terpencil

"Kapal ini tidak memiliki surat yang sah, untuk mengangkut CPO yang dibawa dari Palembang, untuk di jual ke OPL Singapore, padahal tujuan utamanya ke Sulawesi," kata Bambang. 

Bersama dengan tegahan kapal bernama lengkap, Ruby star Ulaan Baatar, dengan No IMO 9040235, juga diamankan Nakhoda kapal berinisial TZ, WNA asal Myanmar, serta  13 orang ABK berasal dari negara Myanmar, dan 2 ABK lainya diketahui warga negara Indonesia (WNI).

Terhadap barang yang diamankan yang diduga bernilai sekitar kurang lebih Rp5,4 milliar, dengan harga perbarrel saat ini Rp 665.340, mengikuti harga dunia pertanggal 5 september 2015, serta ABK kapal, Bambang berharap kepada pihak kejaksaan segera memproses kasus ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Propinsi Kepulauan Riau, Sudung Situmorang, yang juga berada di atas kapal tersebut, langsung menanggapi permintaan pak menteri, supaya secepatnya di proses ke meja hijau.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya