Jaksa Agung: Jangan Katakan Jaksa Salahi Prosedur

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan menghargai gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI). Pihak PT VSI menggugat Kejaksaan Agung atas dugaan salah geledah terkait kasus dugaan korupsi dalam pembelian hak tagih (cessie) pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

“Ya biarkan saja itu hak mereka (praperadilan). Kita hargai dan hadapi itu semua. Tidak ada yang menyalahi prosedur. Apanya prosedur yang salah? Jangan katakan jaksa menyalahi prosedur,” ujar Prasetyo saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta pada Jumat, 18 September 2015.

Kejagung Janji Usut Pelanggaran HAM di Masa Lalu

Sidang praperadilan kasus itu digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat 18 September, dipimpin hakim tunggal Achmad Rivai. Dalam gugatan praperadilannya, PT Victoria Securities Indonesia (VSI) menilai penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantornya tidak sah. Sebab PT VSI merasa tak ada keterkaitan dengan kasus hak tagih (cessie) BPPN terhadap Victoria Securities International Corporation (VSIC). Kejaksaan dituntut untuk membayar kerugian immaterial Rp1 triliun, materiil Rp1 triliun.

PT VSI sendiri adalah perusahaan yang pernah membeli cessie milik PT Adistra  Utama dari BPPN pada tahun 1998. Saat itu, Cessie PT Adistra dilelang oleh BPPN karena tidak sanggup membayar utangnya kepada Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp 469 milliar. Alih-alih dibeli dengan harga tinggi, cessie milik PT Adistra ternyata hanya ditebus dengan harga Rp26 milliar oleh PT VSI.

Suatu ketika, PT Adistra ingin menebus cessie miliknya kembali dengan harga yang sama, namun PT VSI menolak dan malah mematok harga Rp2,1 triliun jika PT Adistra ingin membeli lagi cessie tersebut. Kemudian pada tahun 2012, PT Adistra melaporkan tindakan PT VSI ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena mereka menduga adanya praktik korupsi yang dilakukan oknum BPPN dengan PT VSI dalam pengalihan cessie tersebut.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Hal ini dikarenakan pihak korps Adhyaksa sangat berhati-hati dalam menangani kasus tersebut. “Victoria masih dicari tersangkanya ya, seperti tadi, kita harus hati-hati,” ujar Prasetyo.

Sementara itu, kuasa hukum PT Adyesta Ciptatama, Johnson Pandjaitan mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan intervensi untuk diserta sebagai pihak dalam sidang praperadilan tersebut. Dia beralasan, karena dialah yang mengadukan PT VSI ke kejaksaan. Sehingga dia mengetahui persis duduk perkaranya.

Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil Digelar Pekan Depan

"Selain itu, saya yang mengantarkan surat dan dokumen ke kantor PT VSI Senayan City. Pada waktu saya diterima langsung oleh pimpinan PT VSI Rita Rosela," ujarnya.

Johnson menilai tuduhan PT VSI bahwa kejaksaan telah salah melakukan penggeledahan hanya sebagai akal-akalan untuk lepas dari jeratan hukum. Menurutnya PT Victoria Internasional Securities dengan PT Victoria Sekuritas Indonesia adalah perusahaan terafiliasi. Jhonson yakin majelis hakim akan menolak permohonan PT VSI dalam sidang gugatan pra peradilan tersebut.

Kejagung: Proses Hukum Mati Titus Sudah Benar

Sidang akan dilanjutkan Senin, 21 September, mendatang dengan agenda pembacaan replik pemohon.

Ilustrasi formulir pajak

Kejagung Setop Penanganan Kasus Pajak

Dukung tax amnesty.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016