Ditilang Polisi, Pria Ini Ajukan Gugatan Praperadilan
- VIVA.co.id/Foe Peace
VIVA.co.id - Supriadi, seorang pengendara motor mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Masalahnya, ia ditilang polisi dan Surat Izin Mengemudi miliknya disita petugas.
Lewat kuasa hukumnya, Supriadi menilai penyitaan itu tidak sah dan bertentangan dengan keadilan.
"Kan ada istilah penyitaan tidak sah. Jadi ada penggeledahan, penangkapan, penyitaan, penetapan tersangka. Lah kalau ini penyitaan. SIM-nya kan disita. Merasa tidak sah karena ini aturan diskriminasi," ujar Boyamin, kuasa hukum Supriadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 18 September 2015.
[Baca Juga: ]
Penilangan Supriadi oleh terjadi pada bulan lalu. Saat itu, ia memang memaksa masuk di ruas Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat. Ruas jalan ini sudah lama diberlakukan larangan masuk bagi kendaraan bermotor.
Tak ayal, polisi pun menangkap Supriadi. SIM miliknya pun ditahan. "Sama-sama bayar pajak kok masuk jalan itu tidak boleh,” kata Boyamin.
[Baca Juga: ]
"Ini penyitaan tidak sah, ya SIM-nya dikembalikan dong kalau gitu,” ia menambahkan.