Puluhan Anggota DPRD Musi Banyuasin Kecipratan Duit Suap

Adam Munandar dan Bambang Karyanto saat dduk dikursi pesakitan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK Putra.

VIVA.co.id - Dua anggota DPRD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Jumat 18 September 2015. Mereka adalah Bambang Karyanto, Ketua Fraksi PDIP, dan Adam Munandar, Ketua Fraksi Gerindra. Bambang dan Adam tertangkap tangan oleh KPK dalam perkara dugaan suap RAPBD Musi Banyuasin pada Juni 2015 lalu.

Sogok DPRD, Dua Kepala Dinas Muba Divonis 2,5 Tahun Penjara

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene Putri dan Taufiq Ibunugroho, Bambang dan Adam dituduh menerima hadiah berupa uang sebanyak tiga kali. Duit untuk memuluskan pembahasan RAPBD 2015 itu masing-masing sebesar Rp2,6 miliar, Rp200 juta, dan Rp2,5 miliar.

Uang itu merupakan angsuran pembayaran dari total uang suap Rp17,5 miliar dari Bupati Muba Pahri azhari dan istrinya Lucianty, melalui terdakwa Syamsudin Fei selaku Kepala DPKAD (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dalam persidangan itu juga diketahui seluruh duit tersebut diberikan kepada 45 anggota dewan DPRD Musi Banyuasin. Besaran uang pun bervariasi. Untuk tiga pimpinan DPRD menerima Rp100 juta, Wakil Fraksi Rp75 juta dan anggota Rp50 juta.

SKPD Musi Banyuasin Kompak 'Sawer' DPRD Muba

Baca juga:

Akibat perbuatan tersebut, Bambang Karyanto dan Adam Munandar didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan kedua, Bambang Karyanto dan Adan Munandar juga dijeral dengan Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rampung membacakan dakwaan, ketua Majelis Hakim Parlas Nababan langsung menutup persidangan. "Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan," ujar Parlas. (ren)

Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari

Bupati Muba dan Istri Segera Diadili Hakim Tipikor

Mereka diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Musi Banyuasin.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2016