MK Batasi Pengajuan Perkara Sengketa Pilkada
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA.co.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan, undang-undang sudah membatasi perkara yang masuk ke MK secara limitatif. Sehingga, perkara lain sudah bisa diselesaikan di tingkat masing-masing, baik melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
"Perkara yang masuk ke sini itu sudah betul-betul perkara perselisihan hasil, artinya angka-angka," ujar Arief usai memberikan sambutan dalam workshop penanganan penyelesaian sengketa Pilkada bagi pegawai MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 17 September 2015.
Arief memperkirakan, dari sekitar 266 daerah yang menggelar Pilkada, kemungkinan akan ada sekitar 300 perkara yang masuk. Taksiran tersebut lantaran di satu daerah ada dua hingga tiga pasangan calon kepala daerah yang kemungkinan akan mengajukan dua sengketa Pilkada. Tapi, Arief, tetap mengharapkan jumlah perkara bisa lebih sedikit dariĀ prediksinya.
Ia mengklaim, saat ini MK sudah menyelesaikan seluruh instrumen melalui peraturan. MK juga akan membuat petunjuk teknis untuk mengajukan permohonan, menjawab keterangan pemohon, dan format lain terkait Pilkada. Selanjutnya, MK akan mensosialisasikan peraturan dan juknis itu secara internal di lingkungan MK, panitera, dan kesekjenan.
MK menjadi lembaga penyelesaian perselisihan Pilkada untuk gelombang pertama Pilkada serentak. Pengajuan perkara akan dimulai pada 17-18 Desember 2015. Penanganan perkara tersebut ditetapkan maksimal 45 hari.
Laporan: Lilis Khalisotussurur