Polri Segera Limpahkan Kasus Bambang & Samad ke Kejaksaan
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Polri akan melakukan pelimpahan tahap dua kasus mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Jumat, 17 September 2015.
"AS akan diserahkan oleh Polda Sulselbar ke Kejaksaan di sana. Sementara BW akan diserahkan Bareskrim ke Kejagung," ujar kuasa hukum Bambang dan Samad, Julius Ibrani, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis, 17 September 2015.
Julius memastikan, dua kliennya itu siap menjalani pelimpahan tahap dua dari penyidik Kepolisian. Menurut dia, baik Samad maupun Bambang menyadari proses itu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Itu sebagai tanggung jawab warga negara dalam mematuhi proses hukum."
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto mengatakan, pihaknya siap menerima berkas kasus tahap dua Bambang dari Bareskrim Polri. Menurut dia, tahap dua merupakan kewajiban penyidik Kepolisian. Terlebih, perkara Bambang udah lengkap (P21) sejak 25 Mei 2015.
Sekedar informasi, pelimpahan tahap dua adalah tahap ketika polisi menyerahkan tersangka, alat bukti, dan barang bukti ke Kejaksaan. Selanjutnya, Kejaksaan akan meneruskan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
Bareskrim telah melayangkan surat pemanggilan untuk proses pelimpahan tahap dua kepada Bambang. Surat panggilan itu telah diterima oleh salah satu anggota tim kuasa hukum BW, Asfinawati.
"Iya, surat panggilannya untuk hari Jumat baru diterima hari ini (Rabu kemarin)," ujar Asfinawati.
Terhadap perkembangan ini, tim kuasa hukum akan melakukan koordinasi terlebih dahulu. Baru setelah itu menentukan langkah hukum selanjutnya.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan mengarahkan saksi pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, pada tahun 2010. Sedangkan Samad menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.
(mus)