Jaksa KPK: Pemblokiran Rekening OC Kaligis Masih Diperlukan
Kamis, 17 September 2015 - 12:13 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pemblokiran yang dilakukan terhadap rekening Otto Cornelis (OC) Kaligis masih diperlukan.
Hal tersebut merupakan tanggapan Jaksa atas permohonan OC Kaligis yang meminta kepada Majelis Hakim untuk membuka blokir rekening miliknya.
Baca Juga :
OC Kaligis Hadapi Sidang Vonis Hari lni
Baca Juga :
Panitera PTUN Medan Divonis Tiga Tahun Penjara
Menurut Yudi, pemblokiran tersebut merupakan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 12 ayat 4 huruf D Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Hal tersebut langsung mendapat tanggapan dari OC Kaligis yang tetap menginginkan blokir rekeningnya dibuka.
"Kan yang didakwa saya sendiri, sedangkan rekening itu dari tahun ke tahun untuk bayar gaji, bayar pajak, dan sebagainya, apa adil? Kemudian saya liat dalam berkas semua, itu rekening nggak disita sebenarnya. Apalagi ini bukan
money laundering
, kalau
money laundering
barangkali. Saya tahu
kok
itu uang bagaimana saya terima, ada kwitansinya," tutur OC Kaligis.
Pengacara senior itu mengatakan bahwa pemblokiran rekening yang dilakukan KPK telah mematikan kantornya. Dia mengatakan akibat pemblokiran itu, setidaknya 70 persen pengacara di kantornya berhenti bekerja karena gajinya tidak dibayar.
"Jadi saya mohon, kalau saya mau dijadikan target, saya saja. Jangan ke pegawai-pegawai saya dan jalannya kantor. Ada enam rekening yang ditutup. Dan lucunya kalau masuk boleh, keluar enggak boleh. Jadi mohon dipertimbangkan yang mulia,"Â ujar OC Kaligis kepada Hakim.
Ketua Majelis Hakim, Sumpeno kemudian menyatakan bahwa pihaknya akan berunding terlebih dulu sebelum menyatakan sikap.
"Artinya menunggu sikap majelis apa akan dikabulkan atau tidak. Kan majelis hari ini agendanya mendengarkan tanggapan dari JPU. Kalaupun dikabulkan nggak bisa sekarang, kalau ditolak pun juga nggak bisa sekarang," ujar Hakim.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Yudi, pemblokiran tersebut merupakan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 12 ayat 4 huruf D Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.