Pengadilan Siap Eksekusi Aset Yayasan Supersemar
Kamis, 17 September 2015 - 05:58 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait denda kepada Yayasan Supersemar.
Diketahui, denda diberikan dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat Yayasan Beasiswa Supersemar.
Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, menyatakan, berkas salinan tersebut sudah masuk ke bagian umum PN Jaksel sejak Jumat, 11 September 2015 lalu.
“Ya berkas sudah sampai di PN Jakarta Selatan. Ternyata sudah sejak Jumat, tapi masih di bagian umum. Baru ada disposisi melalui kartu kendali kemarin,” ujar Made Sutrisna saat dihubungi, Kamis, 17 September 2015.
Made mengatakan, setelah menerima salinan putusan tersebut, nantinya pengadilan akan memanggil perwakilan Kejaksaan Agung dan Yayasan Supersemar untuk berkordinasi melaksanakan eksekusi tersebut.
Yayasan Supersemar akan diberi waktu untuk membayar denda tersebut dalam waktu delapan hari, di mana denda yang ditetapkan sebesar Rp4,4 triliun.
"Jika dalam rentang waktu tersebut denda tidak dibayarkan, maka PN Jaksel dapat melakukan penyitaan aset," kata Made.
Atas hal ini, negara mengajukan ganti rugi materiil sebesar 420 juta dolar AS dan Rp185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp10 triliun. Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Supersemar bersalah menyelewengkan dana.
Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kejaksaan belum merasa puas dengan putusan ini hingga akhirnya mengajukan kasasi.
Terkait hal ini, Jaksa Agung HM Prasetyo juga menyatakan bahwa pihaknya akan bersikap proaktif terhadap hasil putusan Mahkamah Agung terkait denda kepada Yayasan Supersemar.
“Kita akan proaktif termasuk nanti mendesak Pengadilan untuk segera menghubungi pihak-pihak tergugat, karena pengadilan lah yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan eksekusi putusannya,” ujar Prasetyo kepada media beberapa waktu lalu. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Atas hal ini, negara mengajukan ganti rugi materiil sebesar 420 juta dolar AS dan Rp185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp10 triliun. Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Supersemar bersalah menyelewengkan dana.