Eks Sekjen ESDM Tak Menyangka Divonis 6 Tahun Penjara
Rabu, 16 September 2015 - 16:10 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno, mengaku terkejut dan tak menyangka dengan vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca Juga :
PMA Tak Merata Akibat Kurang Listrik
Waryono masih berkeyakinan selama proses persidangan tidak ada yang membuktikan dia telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Jujur saja, saya masih terkejutlah, karena banyak hal yang tak terjadi," kata Waryono usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 16 September 2015.
Waryono mengaku akan berkonsultasi dulu dengan keluarga dan pengacara tentang vonis itu, termasuk mengenai kemungkinan mengajukan upaya hukum banding.
"Saya runding dulu dengan keluarga dan PH (penasihat hukum)," ujar Waryono.
Tiga dakwaan
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Waryono Karno. Majelis Hakim Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Waryono Karno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia, menjelaskan bahwa Waryono telah terbukti memenuhi unsur-unsur dalam tiga dakwaan yang didakwakan kepadanya.
Pertama, Waryono didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Dia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447 atau lebih Rp11 miliar.
Pada dakwaan kedua, Waryono didakwa memberikan suap sebesar US$140.000 kepada Sutan Bhatoegana selaku ketua Komisi VII DPR. Dalam dakwaan ketiga, Waryono didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$284.862 dan US$50.000.
Majelis tidak mengabulkan tuntutan Jaksa yang menuntut Waryono membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta. Majelis menilai uang Rp150 juta itu termasuk bagian dari uang US$284.862 yang ditemukan di ruang kerja terdakwa. Majelis menilai itu tidak perlu lagi dibebani membayar uang pengganti.
Majelis menyebut hal yang memberatkan dalam putusan bagi Waryono adalah karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar melakukan upaya pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan dalam vonis Waryono, antara lain, karena dia belum pernah dihukum sebelumnya, banyak mendapat penghargaan atas jasa-jasanya bagi pemerintah, serta dia dinilai berusia lanjut. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Saya runding dulu dengan keluarga dan PH (penasihat hukum)," ujar Waryono.