Gubernur Ganjar Diminta Nonaktifkan PNS Terlibat Korupsi

Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo didesak membebastugaskan salah seorang stafnya yang terseret kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Provinsi Jateng tahun 2011, Agoes Soeranto.

Sebab, pascaditetapkan tersangka kasus bansos, Agoes kerap kali mangkir pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Seharusnya Ganjar segera membebastugaskan Agoes yang punya masalah hukum. Sebab, Agoes seringkali tak memenuhi panggilan kejaksaan dengan alasan sibuk dinas," ujar aktivis pegiat anti korupsi dari Komite Penyelidikan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Syukron Salam, Rabu 15 September 2015.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

[Baca Juga: ]

Menurutnya jika Ganjar tak secepatnya membebastugaskan bawahannya, maka akan muncuk kekhawatiran bahwa tersangka yang merupakan PNS Jateng akan berpotensi menggunakan kekuasaannya untuk mempengaruhi proses hukum.

"Harusnya proses hukum tidaklah boleh diintervensi kekuatan politik. Jika Ganjar masih tidak membebastugaskan Agoes, maka kamu khawatir justru ada kekuatan politik yang memperlambat proses hukum," katanya.

Agoes sebelumnya ditetapkan tersangka karena diduga turut bertanggung jawab dalam penyimpangan dana bansos akibat mengeluarkan nota dinas yang ditujukan kepada Biro Bina Sosial pada tahun 2011.

[Baca Juga: ]

Saat itu dia menjabat Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dia disangka memuluskan sejumlah proposal bansos yang masuk tanpa melalui tahap verifikasi yang detail. Akibatnya, penyaluran bansos banyak penerima fiktif.

Dalam kasus penyelewengan bansos 2011 senilai Rp26 miliar ini, Kejaksaan Tinggi telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka adalah staf ahli Gubernur Jawa Tengah Joko Mardiyanto, mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Biro Bina Sosial Joko Suryanto, serta lima penerima fiktif yang merupakan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Semarang.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim
Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Akurasi perhitungan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun yang diungkap Guru Besar dan ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo terkait dugaan korupsi timah diragukan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024