Digugat Rp1,1 Miliar, PKL Kumpulkan Koin
- VIVA.co.id/Nuryanto/Yogyakarta
VIVA.co.id - Lima pedagang kaki lima yang digugat Rp1,1 miliar oleh pemiliki kekancingan Keraton Yogyakarta menggelar aksi solidaritas mengumpulkan koin. Aksi itu ditujukan untuk mengumpulkan uang agar denda yang dijatuhkan ke mereka dapat tertutupi.
"Saya kan digugat Rp1,1 miliar. Mana mungkin kami bisa bayar. Jadi kami kumpulkan bantuan koin hingga gugatan ini dicabut," kata Budiyono, tukang kunci duplikat yang kini digugat oleh Eka Aryawan, pemilik kekancingan keraton, Rabu 16 September 2015.
Budiyono masih meyakini bila gugatan yang dijatuhkan kepada mereka tidak berdasar. Sebab berdasarkan bukti yang mereka miliki, lima PKL yang kini digugat menempati tanah di luar tanah kekancingan.
"Kami punya bukti. Tanah kekancingan itu cuma 73 meter persegi bukan 140 meter. Dan kami menempati bukan di tanah kekancingan," katanya.
[Baca Juga: ]
Aksi pengumpulan koin yang digelar di Tugu Jogjakarta ini langsung mendapat respons positif dari sejumlah warga dan wisatwan yang melintas.
Warga yang bersimpati terlihat ikut menyumbangkan bantuan koinnya untuk kelima PKL, Budiyono, Agung, Sugiyadi, Suwarni, dan Sutinah.
"Saya hanya membantu para PKL saja. PKL kan juga harus disejahterakan," ujar salah seorang wisatwan yang membantu menyumbangkan koinnya.
Gugatan ini berawal dari sengketa lahan antara yang ditempati PKL dan seorang pengusaha yang memagang kekancingan keraton bernama Eka Aryawan.
Dalam putusan pengadilan, tanah kekancingan keraton disebut seluas 140 meter persegi. Namun menurut para PKL tanah milik pengusaha tersebut hanya seluas 73 meter persegi dan mereka menempati kios kunci dan warung makan di luar tanah kekancingan.
Nuryanto/Yogyakarta