Waryono Karno: Saya 42 Tahun Sekjen Tanpa Cacat

Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno, akan menjalani sidang pembacaan vonis Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 16 September 2015. Waryono terlihat sudah tiba di Gedung Pengadilan Tipikor sejak pagi hari.

4 Tahun Bui bagi Jero Wacik Dinilai Terlalu Berat

Saat disinggung mengenai persidangan, dia berharap Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Artha Theresia itu dapat menjatuhkan putusan secara adil.

"Harapannya adil, mudah-mudahan beliau saya yakin beliau ini kan perwujudan Tuhan berbentuk manusia. Oleh karena itu, saya memohon keadilan dari beliau-beliau. Mudah-mudahan dengan hati nurani yang bijak dengan bersih," kata Waryono.

Waryono juga tetap berkeyakinan tidak terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh jaksa. Menurut dia, selama proses persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan dia melakukan hal tersebut. Bahkan Waryono mengklaim bahwa selama dia menjabat sebagai Sekjen, tidak ada cacat yang dilakukannya.

"Saya bicara apa adanya. Saya 42 tahun Sekjen tanpa cacat. Tapi kemarin sudah kita sanggah semua di pledoi," ujar dia.

Sebelumnya, Waryono Karno didakwa dengan tiga dakwaan. Pertama, jaksa mendakwanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447.

Sementara, pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar US$140.000 kepada Sutan Bhatoegana selaku ketua Komisi VII DPR.

Pada dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$284.862 dan US$50.000.

Jaksa menilai bahwa Waryono telah terbukti melakukan perbuatan sesuai yang tercantum dalam surat dakwaan. Jaksa lantas menuntut Waryono Karno untuk divonis pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Selain itu, Waryono dituntut membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp150 juta subsidair satu tahun.