Demo Guru Honorer, Apa Respons Kemenpan RB?
Selasa, 15 September 2015 - 16:48 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tak bisa menutup mata dengan aksi eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang menuntut agar diangkat menjadi pegawai negeri sipil.
Pemerintah bersimpati dengan nasib eks THK-II, yang sebagian besar merupakan guru dan tenaga kesehatan ini. KemenPAN-RB tengah menyiapkan skema untuk menuntaskan persoalan eks THK-II.
Baca Juga :
DKI Akan Bayar Guru Honorer Sesuai UMP
Baca Juga :
Wakil Ketua DPR Kritik Evaluasi Kinerja Menteri
Selain itu, terkait dengan adanya skema solusi penanganan K II, Herman menegaskan kementeriannya saat ini sedang mendalami dua alternatif. Pertama, memanfaatkan formasi 2014 yang lowong sekitar 30 ribu. Kedua, sesuai dengan Undang- Undang Aparatur Sipil Negara(UU ASN) dengan memberikan afirmasi yang akuntabel.
Kemenpan-RB, ditambahkan Herman, juga sudah beberapa kali rapat maraton dengan lintas kementerian atau lembaga untuk membahas tenaga honorer ini. "Kami terus upaya solusi terbaik," terusnya lagi.
Herman mengaku kementeriannya terbuka dengan aksi yang dilakukan para tenaga honorer di Gedung DPR RI hari ini. Aksi tersebut kabarnya, juga akan berlanjut ke KemenPAN-RB. "Silakan sampaikan aspirasi, kami siap menerima perwakilan untuk diskusi. Insya Allah, Pak Menteri yang akan terima langsung," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan ribuan guru honorer dari seluruh wilayah di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI sejak pagi tadi. Akibat demonstrasi yang dilakukan para guru tersebut, ruas Jalan Gatot Subroto di depan Gedung DPR menuju Slipi menjadi macet total. Aksi massa juga menduduki pagar jalan tol Gatot Subroto.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Selain itu, terkait dengan adanya skema solusi penanganan K II, Herman menegaskan kementeriannya saat ini sedang mendalami dua alternatif. Pertama, memanfaatkan formasi 2014 yang lowong sekitar 30 ribu. Kedua, sesuai dengan Undang- Undang Aparatur Sipil Negara(UU ASN) dengan memberikan afirmasi yang akuntabel.