Sempat 3 Kali Ditunda, PK Ilham Arief Sirajudin Disidang
Selasa, 15 September 2015 - 13:32 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Irwandi
VIVA.co.id
- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang peninjaun kembali (PK), Ilham Arief Sirajudin (IAS) di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa 15 September 2015. Sidang digelar setelah tiga kali sidang yang diajukan mantan Wali Kota Makassar tersebut ditunda.
Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Siradjudin sebagai pemohon, mengajukan memori PK atas putusan PN Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan yang ia ajukan.
Hakim tunggal, Amat Khusairi, berpandangan penetapan tersangka terhadap pemohon oleh KPK sah. Sebab, KPK dianggap telah memenuhi alat bukti untuk menetapkan IAS sebagai tersangka sesuai dengan KUHAP dan hukum acara yang berlaku. Khusairi bahkan berpandangan hasil penyelidikan dan penyidik KPK adalah sah.
Mantan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 7 Mei 2014. Ilham diduga melakukan korupsi kerja sama rehabilitasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Ilham diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Hakim tunggal, Amat Khusairi, berpandangan penetapan tersangka terhadap pemohon oleh KPK sah. Sebab, KPK dianggap telah memenuhi alat bukti untuk menetapkan IAS sebagai tersangka sesuai dengan KUHAP dan hukum acara yang berlaku. Khusairi bahkan berpandangan hasil penyelidikan dan penyidik KPK adalah sah.