Permohonan Perlindungan Saksi Korban Meningkat

Konferensi Pers LPSK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, pemohon LPSK meningkat tiap tahunnya. Secara berturut-turut jumlah pemohon meningkat sejak 2013 hingga 31 Agustus 2015 sebanyak 1.560 pemohon, 1.076 pemohon, dan 1.002 pemohon.

"Dari 1.000 lebih pemohon yang kami tangani, sebanyak 800 korban adalah pelanggaran HAM berat 1965. Untuk mereka kami berikan layanan bantuan medis dan rehabilitasi psikologi," ujar Hasto dalam konferensi pers LPSK, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa 15 September 2015.

LPSK: Revisi UU Terorisme Belum Reparasi Hak Korban

Baca juga:

Meski begitu, LPSK menganggap peningkatan jumlah pemohon tak sebanding dengan anggaran yang sangat terbatas. Untuk itu, LPSK mengajak sejumlah kementerian membantu memenuhi kebutuhan hak saksi dan korban. Misalnya saja bantuan yang diberikan pada korban pelanggaran HAM berat yaitu rehabilitasi medis, psikologis, dan psikososial.

Untuk kesehatan, LPSK memberikan bantuan medis secara konkrit melalui kerjasama dengan BPJS untuk kategori kelas 1. LPSK juga bekerjasama dengan kementerian sosial terkait pemberian alat-alat medis seperti kursi roda, kaki palsu, alat bantu dengar, dan kartu Indonesia sehat (KIS).

Ada pula layanan lain yang diberikan LPSK di antaranya dukungan hak prosedural, perlindungan fisik, restitusi, dan kompensasi. Atas pemenuhan hak saksi dan korban, LPSK melakukan evaluasi pendampingan saksi dan korban tiap satu tahun.

Laporan: Lilis Khalisotussurur/Jakarta