Korupsi E-KTP, Bos Hewlett Packard Indonesia Diperiksa KPK

Ilustrasi e-ktp
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan
- Business Development Manager PT Hewlett Packard (HP) lndonesia, Habib Mohamad dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 15 September 2015.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011-2012.
KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim


Pada kasus ini KPK telah menjerat seorang tersangka yakni mantan Direktur Pengelola lnformasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.


"Habib Mohamad akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.


Habib sebelumnya juga pernah beberapa kali menjalani pemeriksaan terkait perkara ini. Dia diduga mengetahui adanya dugaan penyimpangan proyek senilai Rp6 triliun itu.


Diketahui, nilai proyek pengadaan e-KTP yang berasal dari tahun anggaran 2011 dan 2012 memang cukup fantastis, mencapai Rp6 triliun. Dari jumlah total pagu anggaran itu, hasil hitungan KPK terkait kerugian negara pun fantastis, yakni hingga Rp1,12 triliun. Sejauh ini, KPK baru menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat seorang pejabat Kemendagri, Sugiharto, sebagai tersangka.


Sugiharto dinilai paling bertanggung jawab pada pengadaan e-KTP. Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut. Juru bicara KPK ketika itu, Johan Budi SP mengatakan, PPK proyek e-KTP bertanggung jawab atas kontrak dengan perusahaan rekanan. Selain itu, KPK juga mengendus sejumlah praktik penggelembungan harga.


"Misalnya terkait dengan harga satuan dalam konteks pengadaan e-KTP," kata Johan.


Dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri itu tercium dari sejumlah kejanggalan yang ditemukan penyidik. Wakil Ketua KPK saat itu, Bambang Widjojanto memberi satu contoh kejanggalan dalam pengadaan e-KTP, yakni teknologi yang dipakai. Dalam proposal proyek, kata Bambang, teknologi yang yang dipakai adalah pemindai retina (iris technology).


"Itu untuk mata. Tapi, kemudian yang banyak dilakukan selama ini menggunakan finger (jari). Sementara, teknologi CPU-nya iris," ujar Bambang, Kamis 24 April 2014.


KPK sebelumnya telah menetapkan Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai tersangka pada tanggal 22 April 2014. Dia diduga menyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,12 triliun.


Atas perbuatannya, KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.





Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya