Kasus Pemerasan Kemenakertrans, KPK Periksa Anggota DPR

Gedung KPK
Sumber :
  • (ANTARA/Reno Esnir)

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Charles Jones Mesang, Selasa 15 September 2015.

Politikus Golkar itu akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM (Jamaluddien Malik)," kata Pelaksana harian Kabiro Humas, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Selasa 15 September 2015.

Belum diketahui kaitan antara Charles dengan perkara dugaan korupsi tersebut. Namun, menurut Yuyuk, Charles akan diminta keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Jamaluddien.

Terkait kasus ini, penyidik hanya menetapkan seorang tersangka, yakni mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja, Jamaluddien Malik sejak 12 Februari 2015.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Baca juga:

Jamaluddien disangka telah melakukan pemerasan terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014. Dia disangka melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang, dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan. Perbuatan tersebut terjadi di era Menteri Muhaimin Iskandar.

Jamaluddin disangka telah melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penyidik telah melakukan upaya penahanan terhadap Jamaluddien Malik. Saat ini, dia tengah menjalani masa tahanan di Rutan Guntur.