Ini Kasus Korupsi Terbanyak di Semester Pertama 2015
Senin, 14 September 2015 - 15:22 WIB
Sumber :
- Dianty Windayanti
VIVA.co.id
- Indonesia Corruption Watch (ICW) memaparkan Tren Pemberantasan Korupsi Semester Pertama 2015. Berdasarkan hasil kajian ICW, kasus korupsi sektor non infrastruktur adalah yang paling banyak disidik oleh aparat penegak hukum.
Tercatat sebanyak 169 kasus atau 55 persen dari total kasus korupsi di sektor non infrastruktur yang diusut penegak hukum, dengan kerugian negara mencapai Rp411,4 miliar.
"Karena korupsi bukan hanya terkait dengan pembangunan, pengadaan barang dan jasa saja melainkan juga korupsi terjadi bisa melalui kebijakan serta dana hibah," kata Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri, di Jakarta, Senin, 14 September 2015.
Sementara kasus yang terkait dengan sektor infrastruktur, ICW mencatat sebanyak 139 kasus atau 45 persen dari total kasus ditangani aparat penegak hukum, dengan kerugian negara sebesar Rp832,3 miliar.
"Meskipun kasus yang termasuk infrastruktur tergolong lebih rendah dari non infrastruktur, tapi kerugian negara yang ditimbulkan hampir dua kali lipatnya. Kasus korupsi jalan, pembangunan jalan tol, dermaga, pelabuhan, bandara itu yang banyak," terang Febri.
Menurut dia, sektor infrastruktur yang paling banyak terjadi ialah pada sektor transportasi sebanyak 32 kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp113,4 miliar.
Lalu di urutan kedua ialah di sektor pemerintahan sebanyak 20 kasus dengan nilai kerugian negara sebanyak Rp33,3 miliar dan nilai suap sebesar Rp381,5 miliar.
Pada urutan ketiga adalah sektor kesehatan sebanyak 14 kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp36,9 miliar.
Sementara itu, kasus korupsi paling banyak dari segi non infrastruktur terjadi pada sektor keuangan daerah yakni sebanyak 96 kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp356 miliar dan nilai suap sebesar Rp24,6 miliar.
Baca Juga :
KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub
DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar menyoroti penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah oleh KPK menjelang pencoblosan Pilkada, 27 November 2024.
VIVA.co.id
26 November 2024
Baca Juga :