Ini Penampakan Markas Pencuri Kayu Pembakar Hutan
- @Sutopo_BNPB
Camp ilegal logging di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. Mereka menebangi pohon lalu diolah dan bekas lahan dibakar. pic.twitter.com/2tnymktI6E
— Sutopo Purwo Nugroho (@Sutopo_BNPB) September 14, 2015
Penggergajian kayu di dalam hutan/Cagar Biosfer. Setelah itu kayu dibawa melalui kanal. Kayunya dapat surat legal. pic.twitter.com/HPkPhgDmAX
— Sutopo Purwo Nugroho (@Sutopo_BNPB) September 14, 2015
Ini foto ilegal logging di Riau 2014. Modusnya membuat rel untuk membawa kayu. Lalu lahan dibakar untuk kebun. pic.twitter.com/0L20onSHsE
— Sutopo Purwo Nugroho (@Sutopo_BNPB) September 14, 2015
Rel dibuat dengan potongan kayu, sedangkan kereta pengangkut kayu dibuat secara sederhana dengan memanfaatkan sepeda kayuh yang telah dimodifikasi menyerupai kereta dorong. "Anehnya kayu-kayu ini dapat sertifikat legal di kota," cuit Sutopo, Senin 14 September 2015.
Sepeda yang digunakan untuk mengangkut kayu-kayu olahan melalui rel di dalam hutan. pic.twitter.com/uCySaSGjrH
— Sutopo Purwo Nugroho (@Sutopo_BNPB) September 14, 2015
Sutopo menerangkan, pelaku tak hanya mencari keuntungan dari mencuri kayu, lebih besar dari itu, hutan dibakar agar bisa memperluas lahan atau kebun untuk ditanami pada saat musim hujan nanti.
Kayu-kayu ilegal logging dipotong-potong di hutan lalu dibawa keluar hutan dengan sepeda melalui rel atau sungai. pic.twitter.com/Ck0Edb8oOX
— Sutopo Purwo Nugroho (@Sutopo_BNPB) September 14, 2015