Mendagri: Ada Dokter Gigi Jadi Camat
Senin, 14 September 2015 - 11:52 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal dalam melakukan penataan sistem penyelengaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien serta taat kepada hukum.
Namun demikian, Tjahjo menyadari bahwa kendala yang dihadapi dalam melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah, masih adanya penyalahgunaan wewenang, seperti praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan masih lemahnya pengawasan di internal lingkungan Kemendagri.
"(Reformasi birokrasi) gunanya ya untuk bisa melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional sesuai peraturan yang ada," kata Tjahjo di gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Senin 14 September 2015.
Untuk itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 81 Tahun 2010 tentang
grand design
reformasi birokrasi, dengan membangun pilot project pembangunan zona integrasi pada unit kerja eselon 1 di lingkungan Kemendagri.
"Pilot project ini berdasarkan Kepmendagri no 356/4789 tahun 2015. Poin pentingnya untuk pencanangan zona integritas ini, guna menyebarluaskan pelaksanaan zona integritas secara intensif kepada seluruh aparat sipil negara maupun kepada masyarakat luas," kata Tjahjo.
Tjahjo juga menegaskan, panjangnya proses birokrasi harus menjadi perhatian semua. Agar kasus korupsi memotong birokrasi dengan suap, yang pernah terjadi tak terulang kembali.
"Kami bertekad, mudah-mudahan kasus bupati sampang Fuad Amin bisa jadi yang terakhir, tapi nyatanya toh masih ada lagi. Makanya kami sepakat penandatanganan zona integritas di kemendagri ini tak hanya jadi ceremonial," ujar dia.
Selain itu Tjahjo juga menyayangkan bahwa 58 persen camat se-Indonesia tak memiliki latar belakang pemerintahan. Sehingga menurutnya wajar jika proses perencanaan penyelenggaraan pemerintahan yang baik tidak berjalan secara maksimal, lantaran aparatur negara tidak memahami persoalan administrasi dan tata kelola pemerintahan.
Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan
Akurasi perhitungan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun yang diungkap Guru Besar dan ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo terkait dugaan korupsi timah diragukan.
VIVA.co.id
23 November 2024
Baca Juga :