'Bubarkan IPDN Bukan Wewenang Ahok, tapi Presiden'
- IPDN
VIVA.co.id - Rektor Institut Pemeritahan Dalam Negeri (IPDN), Ermaya Suradinata, kembali menangggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sebelumnya, Ahok mendesak IPDN dibubarkan menyusul banyaknya alumnus yang tersandung korupsi.
Menurut Ermaya, jika ingin membubarkan IPDN tentu tidak mudah. Sebelum membubarkan IPDN, maka harus lebih dulu mengubah UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
"Itu bukan kewenangan gubernur atau kepala daerah tapi kewenangan presiden dan DPR, jadi ada prosedurnya," kata Ermaya saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat 11 September 2015.
Ermaya juga menegaskan, jika IPDN dibubarkan itu sama saja menghilangkan sekolah yang telah diperjuangkan oleh presiden Republik Indonesia pertama, Soekarno, pada 17 Maret 1946.
"Kalau mau mengubah IPDN, ya harus mengubah UU dulu. Pemikiran soal keinginan ada perubahan, bisa-bisa saja, tapi prosedurnya harus ditempuh seperti itu," kata Ermaya.
Ermaya berharap bahwa keberadaan IPDN justru seharusnya bisa bisa diperkuat dengan undang-undang. Alasannya, IPDN mempunyai peran penting untuk menyelenggarakan dan melakukan pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan.
"Pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan itu untuk menghasilkan lulusan sebagai abdi negara dengan karakter khusus yakni memiliki keterampilan pemerintahan, kepemimpinan dan keahlian kepamongprajaan, dan berwawasan nusantara, berkode etik serta ber-Bhinneka Tunggal Ika," terangnya.
Selain itu, menurut Ermaya, keberadaan IPDN dinilai sangat penting karena berguna untuk mempersiapkan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mengisi kemerdekaan.
"Karenanya guna membangun bangsa yang besar harus dibangun pemimpin-pemimpin besar untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Makanya dalam mempersiapkan pamong praja itu harus melalui pendidikan kepamongprajaan," tegas Ermaya.