Pengadilan Cabut Hak Politik Bonaran Situmeang
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Bonaran Situmeang, terdakwa kasus dugaan suap terhadap hakim konstitusi terkait sengketa pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi.
Ketetapan itu tercantum dalam putusan banding Bonaran Situmeang oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Hakim Elang Prakoso Wibowo. Banding tersebut diputus tanggal 19 Agustus 2015.
Humas PT DKI Jakarta, Muhammad Hatta, mengatakan dalam putusan banding disebutkan pidana penjara dan denda kepada Bonaran tidak mengalami perubahan, yakni penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Namun, hakim mengabulkan tuntutan jaksa untuk mencabut hak politik Bonaran. "Pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun," kata Hatta dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Jumat 11 September 2015.
Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hak politik Bonaran tidak dicabut. Ketika itu Majelis Hakim Tipikor hanya mengabulkan pidana penjara dan denda saja.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Moch Muchlis menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan terhadap mantan Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang.
Majelis menilai Bonaran terbukti telah memberikan uang suap sebesar Rp1,8 miliar kepada Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi dengan maksud memengaruhi putusan perkara yang tengah disidangkan di MK.
Perbuatan Bonaran itu dinilai telah memenuhi unsur-unsur Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ase)