Anak Buah OC Kaligis Jadi Saksi Tipikor Pekan Depan
Jumat, 11 September 2015 - 00:09 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary segera dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa Syamsir Yusfran.
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsir mengaku tidak akan mengajukan nota pembelaan (eksepsi).
Syamsir memilih perkaranya langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. "Kami tidak akan mengajukan eksepsi, semua akan dimasukkan ke dalam nota pembelaan (pledoi)," kata Syamsir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 10 September 2015.
Baca Juga :
Cerita Velove Vexia soal Kondisi OC Kaligis
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsir mengaku tidak akan mengajukan nota pembelaan (eksepsi).
Syamsir memilih perkaranya langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. "Kami tidak akan mengajukan eksepsi, semua akan dimasukkan ke dalam nota pembelaan (pledoi)," kata Syamsir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 10 September 2015.
Lantaran tidak mengajukan eksepsi, maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Kuasa Hukum Syamsir lantas menanyakan kepada Jaksa terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
Jaksa lalu menyebut ada Tiga orang saksi yang dijadwalkan akan dihadirkan selain Gary. Dua saksi lainnya adalah Yurinda Tri Achyuni alias lndah serta Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
"Yang pertama Gary, kedua lndah, ketiga Evy," ujar Jaksa.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sumpeno itu kemudian ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan, 17 September 2015.
Gary yang merupakan anak buah OC Kaligis itu merupakan pihak yang tertangkap tangan KPK di Gedung PTUN Medan. Dia kemudian menjadi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) dalam mengungkap kasus ini. Pada perkembangannya, perkara ini menyeret sejumlah pihak sebagai, termasuk OC Kaligis, serta Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Lantaran tidak mengajukan eksepsi, maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Kuasa Hukum Syamsir lantas menanyakan kepada Jaksa terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.