Menteri Siti Kantongi 18 Perusahaan Diduga Pembakar Hutan
Kamis, 10 September 2015 - 18:10 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, tengah menginvestigasi sejumlah perusahaan yang diduga menyebabkan kebakaran hutan di areal perkebunan kelapa sawit di beberapa daerah di Indonesia.
Baca Juga :
Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?
Nurbaya mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui foto udara dan pengecekan lapangan, setidaknya ada sekitar 18 perusahaan yang diduga sengaja membakar hutan.
"Ada banyak. Yang di Sumatera Selatan ada 2, di Riau 2, di Kalimantan Barat 7, di Kalimantan Tengah 7," ujar Nurbaya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis 10 September 2015.
Menurut dia, meskipun nantinya bukti menunjukan tidak ada unsur kesengajaan, perusahaan terkait akan tetap dinyatakan bersalah, karena melihat adanya indikasi kelalaian. Akan tetapi, KLHK tetap akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.
"Itu baru dugaan saja. Kami belum tahu disengaja atau tidak. Tapi, yang kami tahu, itu kawasan hutan yang dikonversi. Berarti sengaja kan. Besok akan saya panggil," kata dia.
Selain itu, dia meyakini bahwa adanya keterlibatan perusahaan asing yang turut serta dalam pembakaran hutan tersebut. Meski demikian, Nurbaya enggan menyebut perusahaan yang terlibat itu.
"Saya lagi cek dulu. Ada yang membakar 20 sampai 50 ribu hektare. Pokoknya besok jam 2 akan kami gelar rapat," ungkapnya.
Setelah diverifikasi, KLHK segera menindaklanjuti dengan klasifikasi dari kesalahan ringan hingga kategori tindak pidana.Â
"Kalau ringan, ya harus direhabilitasi. Harus minta maaf ke publik. Ditegur keras. Itu kategori ringan. Kategori berat, masuk pengadilan, dicabut, di-blacklist, bisa sampai tutup izin usahanya," tutur Nurbaya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut dia, meskipun nantinya bukti menunjukan tidak ada unsur kesengajaan, perusahaan terkait akan tetap dinyatakan bersalah, karena melihat adanya indikasi kelalaian. Akan tetapi, KLHK tetap akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.